
“Jadi, saya luruskan ya. Untuk dari TTW tersebut, bukan dari pelayaran atau sekolah pelayaran,” kata Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ari Septyan pada Senin (7/7/2025).
Agha bilang jika TTW ternyata berprofesi sebagai admin pelabuhan di Sulawesi Tengah.
“Cuma yang bersangkutan kerja di perusahaan sebagai staf admin pelabuhan, Fatufia, Morowali, Sulawesi Tengah,” ungkapnya.
Selain itu TTW bukan lulusan sekolah pelayaran melainkan kata Agha lulusan S1 Akuntansi di kampus swasta di Sleman.
“Yang bersangkutan itu lulusan S1 Akuntansi,” tandasnya.
Tidak diketahui apa motifnya pelaku mengaku sebagai orang pelayaran saat cekcok terjadi. Namun kata Agha, pelaku menegaskan buka dia itu tertib dan disiplin sehingga tidak ada kata terlambat.
“Ya kurang tahu ya. Karena ya mungkin yang bersangkutan merasa kerja di pelabuhan, jadi intinya, penyebutan dia dari pelayaran itu untuk menegaskan kalau dia itu tertib, disiplin, tidak ada kata terlambat untuk yang bersangkutan,” lanjut Agha.
Kini, akibat perbuatannya, TTW, bersama kakak dan bapaknya RHW dan RTW terancam dijerat Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP tentang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
