Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat memberi arahan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Timur dan Kantor Pertanahan (Kantah) se-Jawa Timur, Sabtu (18/7/2026). ANTARA/HO-ATR BPN\r\n
PortalRakyat, JAKARTA—Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan menjelaskan alasan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid tidak menghadiri rapat bersama Komisi II DPR RI selama dua hari berturut-turut.
Nusron tidak hadir dalam rapat Komisi II DPR pada Selasa (15/9/2026) dan kembali absen dalam agenda bersama komisi yang sama pada Rabu (16/9/2026). Dalam kedua agenda tersebut, Ossy hadir mewakili Nusron.
Ossy mengatakan ketidakhadiran Nusron disebabkan adanya penugasan dan kegiatan lain yang telah terjadwal.
“Artinya beliau memiliki penugasan dan kegiatan yang sudah terjadwal,” ujar Ossy di kompleks Parlemen, Rabu (16/9/2026).
Menurut Ossy, kehadirannya dalam rapat DPR merupakan penugasan dari Nusron selaku Menteri ATR/BPN. Jadwal dan agenda menteri, kata dia, telah disesuaikan dengan kegiatan yang telah ditetapkan.
“Saya hadir di sini kemarin mewakili. Tentunya itu adalah penugasan dari beliau sebagai Menteri ATR BPN. Dan tentunya terkait agenda dan jadwal Bapak Menteri, ya mungkin sudah menyesuaikan dengan agenda dan jadwal beliau,” pungkasnya.
Bersamaan dengan Kasus HGB
Ketidakhadiran Nusron dalam dua agenda DPR tersebut berlangsung ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menangani perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan ATR/BPN.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dua di antara delapan tersangka tersebut merupakan pejabat di lingkungan ATR/BPN, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
Selain itu, KPK menyebut empat tersangka lainnya diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Mereka adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
KPK menyatakan masih mendalami kemungkinan keterkaitan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk hubungan para tersangka dengan Nusron. Hingga penetapan delapan tersangka pada 15 September 2026, Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
