PortalRakyat, JOGJA—Penyanyi Vicky Shu mengaku mendapat tagihan pinjaman online (pinjol) yang tidak pernah dia ajukan. Ia juga menyebut mengalami intimidasi, penghinaan, hingga ancaman penyebaran data pribadi dari pihak penagih.
Pengalaman tersebut diungkapkan Vicky melalui akun Threads. Ia mempertanyakan keamanan data pribadi setelah menerima tagihan dari aplikasi pinjol yang, menurut pengakuannya, tidak tersedia di Google Play Store maupun App Store.
“Penyalahgunaan data pribadi makin meresahkan. Saya tiba-tiba ditagih atas pinjaman online yang tidak pernah saya ajukan, bahkan aplikasinya tidak ada di Playstore dan App store,” tulis Vicky Shu.
Istri Ade Imam Prabowo itu mengatakan persoalan yang dialaminya bukan sebatas penagihan utang. Menurut Vicky, pihak yang menghubunginya juga melakukan intimidasi dan penghinaan, serta mengancam menyebarkan data pribadinya.
“Bukan hanya penagihan, tetapi juga disertai intimidasi, penghinaan, dan ancaman penyebaran data pribadi,” tegasnya.
Vicky Shu Mengaku Melaporkan Kasus ke Polisi
Vicky meminta pemerintah mengambil langkah tegas untuk menangani dugaan penyalahgunaan data pribadi yang berkaitan dengan pinjol. Ia menilai persoalan tersebut menyangkut keamanan data dan perlindungan masyarakat, bukan semata-mata masalah utang.
“Ini bukan sekadar persoalan utang, tetapi soal keamanan data dan perlindungan masyarakat. Sampai kapan praktik seperti ini dibiarkan?” curhatnya.
Vicky juga mengatakan telah melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Namun, ia mengaku belum mengetahui dari mana data pribadinya berasal atau bagaimana data itu bisa digunakan untuk mengaitkannya dengan pinjaman yang tidak pernah dia ajukan.
“Kebocoran datanya bukan dari pinjol saya juga kurang paham dari mana. Ini sedang saya laporkan,” tukasnya.
Warganet Ikut Ceritakan Pengalaman Serupa
Unggahan Vicky turut mendapat tanggapan dari warganet. Sejumlah pengguna media sosial mengaku pernah mengalami kejadian serupa, yakni data pribadi mereka diduga digunakan untuk mengajukan pinjaman online tanpa sepengetahuan mereka.
Salah seorang warganet mengungkapkan bahwa persoalan serupa juga dialaminya, bahkan ia mengaku namanya dikaitkan dengan belasan pinjol.
“Sekelas artis saja kena apalagi saya data dipakai katanya sampai 15 pinjol,” tulis seorang warganet.
Warganet lainnya menyoroti pentingnya pengawasan dan perlindungan data pribadi. Ia turut menyinggung Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta menyarankan penggunaan aplikasi pemblokir otomatis untuk menyaring panggilan dari nomor yang tidak dikenal.
“Ini bukti pemerintah gagal dalam fungsi pengawasan artinya nomor kontak mbak sudah diretas, padahal ada UU Perlindungan Data Pribadi No 27 Tahun 2022 dan pemerintah belum bisa mengantisipasi, saran saja gunakan aplikasi autoblokir untuk nomor-nomor enggak dikenal,” tandas warganet tersebut.
Meski demikian, dugaan peretasan nomor kontak maupun sumber kebocoran data dalam kasus Vicky Shu belum dapat dipastikan berdasarkan pernyataan yang tersedia. Karena itu, asal-usul data dan pihak yang bertanggung jawab masih perlu menunggu hasil penelusuran lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
