MK Bacakan Putusan Syarat Pendidikan Gibran Malam Ini

MK Bacakan Putusan Syarat Pendidikan Gibran Malam Ini

Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. – Antara/Hafidz Mubarak A

PortalRakyat, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Selasa (6/10/2026) malam.

Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu dijadwalkan dibacakan pukul 20.00 WIB di Gedung MK, Jakarta, berdasarkan jadwal persidangan MK.

Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Para pemohon antara lain diwakili tim kuasa hukum yang terdiri atas Bambang Widjojanto, Refly Harun, dan sejumlah advokat lainnya.

Persoalkan syarat pendidikan Gibran

Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan adanya persoalan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Para pemohon berpendapat syarat pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon presiden dan calon wakil presiden.

“Para pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan minimal SLTA atau sederajat dari calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif,” kata Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum para pemohon dalam persidangan sebelumnya.

Ketentuan mengenai syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Aturan tersebut juga memiliki ketentuan turunan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Salah satu hal yang dipersoalkan para pemohon ialah surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri yang digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan pencalonannya.

Rangkaian sidang perkara

Persidangan perkara tersebut pertama kali digelar pada Senin (21/9) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Dua hari kemudian, Rabu (23/9), sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku termohon serta keterangan pihak terkait dan Bawaslu.

Dalam persidangan itu muncul perdebatan mengenai kewenangan MK untuk memeriksa persoalan keabsahan syarat pencalonan yang dipermasalahkan para pemohon.

Sidang kemudian berlanjut pada Rabu (30/9) dengan agenda pembuktian pemohon. Dalam agenda tersebut, pemohon menyampaikan keterangan saksi dan ahli serta mengesahkan alat bukti tambahan.

Para pemohon menghadirkan mantan anggota KPU RI periode 2007–2012 I Gusti Putu Artha sebagai saksi. Sejumlah ahli juga dihadirkan, di antaranya Titi Anggraini, Yance Arizona, dan Bivitri Susanti.

KPU bantah dalil pemohon

Pada Kamis (1/10), MK mendengarkan pembuktian dari termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

KPU antara lain menghadirkan mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Dalam keterangannya, Hasyim membantah dalil pemohon mengenai adanya cacat administratif dan manipulatif dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

Sidang terakhir sebelum pengucapan putusan berlangsung pada Jumat (2/10). Dalam sidang tersebut, MK mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta perwakilan Atase Pendidikan KBRI Singapura dan KBRI Australia.

Kini, seluruh rangkaian persidangan telah memasuki tahap pengucapan putusan. MK dijadwalkan membacakan putusan perkara tersebut pada Selasa malam pukul 20.00 WIB.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *