Gagal Bayar Pinjol? Ini 5 Risiko Hukum dan Cara Menghadapinya

PortalRakyat, JAKARTA— Gagal bayar pinjaman online atau galbay pinjol bukan sekadar persoalan ketika seseorang tidak mampu memenuhi cicilan. Kondisi tersebut dapat menimbulkan sejumlah konsekuensi, mulai dari penagihan, denda keterlambatan, catatan kredit, persoalan wanprestasi, hingga risiko penyalahgunaan data pribadi.

Secara umum, hubungan utang piutang diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata mengenai perjanjian pinjam-meminjam. Peminjam memiliki kewajiban mengembalikan dana yang diterimanya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian.

Ketika debitur tidak memenuhi kewajiban sesuai perjanjian atau mengalami wanprestasi, penyelenggara pinjaman online dapat melakukan penagihan. Namun, proses tersebut tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur penyelenggaraan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi, termasuk mengenai batas manfaat ekonomi, denda keterlambatan, dan penagihan.

Artinya, ketika terjadi galbay, peminjam tetap memiliki kewajiban menyelesaikan utangnya. Di sisi lain, penyelenggara maupun pihak yang ditunjuk untuk melakukan penagihan juga wajib menjalankan proses tersebut sesuai aturan.

1. Mendapat Penagihan dari Kreditur

Risiko yang paling langsung dirasakan ketika mengalami galbay pinjol adalah penagihan dari pihak kreditur. Penyelenggara dapat melakukan upaya penagihan kepada debitur yang belum memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian.

Penyelenggara juga dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam proses penagihan. Meski demikian, penagihan tidak boleh dilakukan menggunakan ancaman, intimidasi, kekerasan, atau tindakan lain yang melanggar ketentuan.

OJK mengatur bahwa kegiatan penagihan, baik dilakukan langsung oleh penyelenggara maupun pihak lain yang ditunjuk, harus memperhatikan etika penagihan. Penyelenggara juga bertanggung jawab atas dampak yang muncul dari kerja sama dengan pihak lain dalam proses tersebut.

Dengan demikian, adanya tunggakan tidak berarti pihak penagih bebas melakukan tindakan apa pun. Debitur tetap memiliki hak yang harus dihormati selama proses penagihan berlangsung.

2. Bunga dan Denda Bisa Bertambah

Galbay juga dapat membuat kewajiban pembayaran bertambah sesuai ketentuan dalam perjanjian. Informasi mengenai dana yang diterima, biaya terkait, angsuran, serta denda keterlambatan seharusnya tercantum dalam perjanjian pendanaan.

Berdasarkan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, batas maksimum denda keterlambatan pada 2026 dibedakan berdasarkan jenis pendanaan.

Untuk pendanaan produktif, denda keterlambatan maksimum sebesar 0,067% per hari sejak 1 Januari 2026. Sementara itu, untuk pendanaan konsumtif, batas maksimum denda keterlambatan menjadi 0,1% per hari sejak 1 Januari 2026.

OJK juga menetapkan bahwa seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan tidak boleh melebihi 100% dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian.

3. Riwayat Kredit Bisa Terdampak

Dampak galbay pinjol dapat berlanjut setelah persoalan tunggakan terjadi. Riwayat pembayaran seseorang dapat menjadi bagian dari informasi kredit yang digunakan dalam penilaian ketika mengajukan pembiayaan.

Catatan pembayaran yang buruk berpotensi memengaruhi penilaian terhadap pengajuan pembiayaan atau produk kredit lainnya pada kemudian hari.

Kondisi tersebut dapat menjadi pertimbangan ketika seseorang mengajukan KPR, KKB, kartu kredit, maupun fasilitas pembiayaan lainnya.

Karena itu, galbay bukan hanya berkaitan dengan kewajiban yang belum dibayar saat ini. Kondisi tersebut juga dapat berpengaruh terhadap akses seseorang terhadap layanan pembiayaan pada masa mendatang.

4. Bisa Masuk Persoalan Wanprestasi

Tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian dapat menimbulkan persoalan wanprestasi.

Secara sederhana, wanprestasi merupakan kondisi ketika salah satu pihak dalam perjanjian tidak memenuhi kewajiban atau prestasi yang telah disepakati.

Dalam konteks pinjaman online, debitur yang tidak membayar kewajibannya sesuai perjanjian dapat dianggap melakukan wanprestasi. Persoalan tersebut berada dalam ranah hukum perdata dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai kondisi perkara.

Kreditur pada dasarnya memiliki hak menempuh upaya hukum apabila kewajiban yang telah disepakati tidak dipenuhi. Konsekuensinya dapat berupa tuntutan untuk memenuhi kewajiban atau ganti rugi sesuai dasar hukum dan kondisi perkara.

5. Ada Risiko Penyalahgunaan Data Pribadi

Risiko lainnya berkaitan dengan kerahasiaan dan perlindungan data pribadi.

OJK pada 2026 masih menindaklanjuti pengaduan terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan. Salah satu kasus yang ditangani OJK menyangkut dugaan penggunaan data pribadi dan penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan. (OJK)

Dalam sejumlah pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, data seperti foto identitas atau KTP dan informasi kontak peminjam disebut dapat menjadi persoalan apabila digunakan atau disebarkan tanpa hak.

Proses penagihan tidak serta-merta memberikan hak kepada penyelenggara atau pihak penagih untuk menyebarluaskan data pribadi konsumen secara sembarangan.

Jika terdapat dugaan penyalahgunaan atau penyebaran data pribadi dalam proses penagihan, debitur sebaiknya menyimpan bukti komunikasi dan bentuk penagihan yang diterima untuk keperluan pengaduan.

Langkah yang Bisa Dilakukan Saat Galbay

Mengalami gagal bayar pinjol bukan berarti persoalan keuangan tidak dapat diupayakan penyelesaiannya. Ada sejumlah langkah yang dapat dilakukan untuk mengendalikan kondisi tersebut.

1. Susun ulang anggaran bulanan

Evaluasi kembali pemasukan dan seluruh pengeluaran setiap bulan. Prioritaskan kebutuhan pokok dan kewajiban yang harus dibayarkan.

Pengeluaran yang tidak mendesak atau masih dapat ditunda dapat dikurangi sementara. Dengan demikian, kemampuan finansial untuk membayar kewajiban dapat terlihat lebih jelas.

2. Hindari gali lubang tutup lubang

Mengambil pinjaman baru dari aplikasi lain untuk membayar tunggakan sebelumnya dapat membuat jumlah kewajiban semakin besar.

Jika dilakukan berulang kali, cara tersebut justru dapat membuat beban utang semakin sulit dikendalikan. Sebelum mengambil pinjaman baru, pertimbangkan kemampuan membayar seluruh kewajiban.

3. Komunikasikan kondisi dengan penyelenggara

Menghindari pihak pemberi pinjaman bukan solusi untuk menyelesaikan tunggakan. Debitur dapat menghubungi penyelenggara secara langsung untuk menjelaskan kondisi keuangan yang sedang dihadapi.

Tanyakan kemungkinan penyelesaian yang tersedia, termasuk apabila terdapat kebijakan restrukturisasi atau pengaturan kembali pembayaran. Ketentuan tersebut dapat berbeda pada setiap penyelenggara sehingga informasi harus dipastikan secara langsung.

4. Kenali hak sebagai debitur

Debitur perlu memahami haknya selama proses penagihan. Penyelenggara dan pihak yang melakukan penagihan tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Jika menemukan dugaan penagihan yang melibatkan ancaman, intimidasi, kekerasan, pelecehan, atau tindakan lain yang melanggar ketentuan, simpan bukti komunikasi maupun bentuk penagihan yang diterima.

OJK pada 2026 juga telah mengambil tindakan terhadap penyelenggara terkait ketidakpatuhan dalam pengelolaan kegiatan penagihan, termasuk pengawasan terhadap penagihan yang dilakukan melalui pihak ketiga.

5. Konsultasikan dengan pihak yang kompeten

Jika utang sudah menumpuk dan sulit diselesaikan sendiri, debitur dapat mempertimbangkan konsultasi dengan pihak yang kompeten, seperti lembaga bantuan hukum, organisasi bantuan hukum, YLBHI dan jaringan LBH, atau lembaga konsultasi keuangan yang kredibel.

Pendampingan dapat membantu memahami posisi hukum, hak dan kewajiban, serta pilihan penyelesaian yang tersedia.

Sebelum menggunakan jasa pihak tertentu, pastikan lembaga atau penyedia layanan tersebut memiliki kredibilitas dan tidak meminta biaya maupun informasi pribadi secara tidak wajar.

Tips Agar Tidak Mengalami Galbay

– Untuk mencegah gagal bayar pada masa mendatang, beberapa hal dapat diperhatikan sebelum mengajukan pinjaman.
– Hitung kemampuan membayar sebelum mengajukan pinjaman, bukan hanya melihat besaran cicilan tetapi juga total beban bulanan.
– Pilih tenor yang realistis sesuai kondisi keuangan.
– Gunakan dana untuk kebutuhan yang benar-benar penting atau secara produktif.
– Manfaatkan pengingat di ponsel atau aplikasi agar tidak melewatkan tanggal jatuh tempo.
– Bandingkan bunga dan biaya antarpenyelenggara pinjaman online sebelum memutuskan.
– Pastikan penyelenggara pinjaman online telah terdaftar atau berizin OJK.

OJK mencatat terdapat 94 penyelenggara LPBBTI/fintech P2P lending yang berizin hingga 30 Juni 2026. OJK juga mengimbau masyarakat menggunakan jasa penyelenggara yang telah berizin dan menyediakan layanan Kontak OJK 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *