Foto ilustrasi pelayanan SIM, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
PortalRakyat, JOGJA—Jadwal SIM Keliling Polda DIY September 2026 kembali melayani masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C.
Layanan Bus SIM Keliling Ditlantas Polda DIY menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat yang tidak ingin datang langsung ke kantor Satpas untuk memperpanjang SIM. Pelayanan berlangsung pada hari kerja dengan lokasi yang berbeda sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Pemohon yang hendak menggunakan layanan ini disarankan datang lebih awal untuk mengantisipasi antrean. Kelengkapan dokumen juga perlu dipastikan sebelum menuju lokasi agar proses pelayanan dapat dilakukan selama jam operasional.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY September 2026
Bus SIM Keliling Ditlantas Polda DIY hadir di sejumlah lokasi di wilayah Sleman dan Bantul. Berikut jadwal pelayanan selama September 2026:
- Senin: Kantor PJR Prambanan, Sleman, pukul 08.30–13.00 WIB.
- Selasa: Kantor Kalurahan Condongcatur, Sleman, pukul 08.30–13.00 WIB.
- Rabu: Kantor Kapanewon Godean, Sleman, pukul 08.30–13.00 WIB.
- Kamis: Q Homemart Ringroad Timur, Bantul, pukul 08.30–13.00 WIB.
- Jumat minggu pertama dan kedua: Kantor Kalurahan Baturetno, Bantul, pukul 08.30–13.00 WIB.
- Jumat minggu ketiga dan keempat: Kantor Kalurahan Kalitirto, Berbah, Sleman, pukul 08.30–13.00 WIB.
Selain Bus SIM Keliling, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan SIM Corner yang tersedia di dua lokasi.
Jadwal SIM Corner
SIM Corner JCM: Senin–Sabtu, pukul 09.00–13.00 WIB.
SIM Corner Ramai Mall: Senin–Sabtu, pukul 09.30–13.00 WIB.
Dengan pilihan lokasi tersebut, pemohon dapat menyesuaikan tempat pelayanan berdasarkan hari dan wilayah yang paling mudah dijangkau.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Sebelum mendatangi lokasi Bus SIM Keliling maupun layanan SIM Corner, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen administrasi.
Persyaratan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling meliputi:
- KTP asli yang masih berlaku beserta fotokopinya.
- SIM asli yang akan diperpanjang beserta fotokopinya.
- Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari dokter yang ditunjuk.
- Surat Keterangan Tes Psikologi dari lembaga yang terakreditasi.
- Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan/JKN sebagai persyaratan tambahan sesuai regulasi teknis penerbitan SIM.
Layanan SIM Keliling tersebut hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Pemohon sebaiknya memastikan seluruh persyaratan telah lengkap sebelum berangkat. Datang lebih awal juga dianjurkan untuk mengantisipasi antrean yang dapat terjadi selama jam pelayanan.
Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C
Biaya resmi perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam naskah ini, tarif PNBP untuk perpanjangan SIM adalah:
Perpanjangan SIM A: Rp80.000.
Perpanjangan SIM C: Rp75.000.
Tarif tersebut merupakan biaya resmi PNBP untuk perpanjangan SIM. Biaya tersebut belum mencakup pemeriksaan kesehatan mandiri, tes psikologi, serta jaminan asuransi opsional di lokasi pelayanan.
SIM Keliling Hanya untuk SIM yang Masih Aktif
Hal penting yang perlu diperhatikan pemohon adalah masa berlaku SIM. Bus SIM Keliling Ditlantas Polda DIY hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik SIM tidak dapat melakukan perpanjangan melalui Bus SIM Keliling. Pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru di kantor Satpas setempat.
Karena itu, masyarakat sebaiknya mengetahui jadwal, lokasi, persyaratan, dan biaya sebelum mendatangi layanan SIM Keliling Ditlantas Polda DIY. Persiapan dokumen sejak awal dapat membantu proses pelayanan berjalan sesuai jam operasional yang tersedia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
