PortalRakyat, SLEMAN—Perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal masih menjadi tantangan di Kabupaten Sleman. Hingga Oktober 2026, capaian kepesertaan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) baru mencapai 36,48%, masih di bawah target 37% yang ditetapkan untuk tahun ini.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman bersama BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong perlindungan bagi pekerja dari berbagai sektor. Upaya ini penting untuk mengurangi dampak ekonomi yang dapat dialami keluarga ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sleman, Sonny Eka Santana, menyampaikan bahwa santunan jaminan kematian kepada ahli waris pekerja yang terlibat dalam program padat karya telah disalurkan.
“Perlindungan pekerja menjadi perhatian karena risiko kecelakaan kerja dapat berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi keluarga, terutama ketika pencari nafkah meninggal dunia,” katanya, Jumat (16/10/2026).
Ahli Waris Pekerja Padat Karya Terima Santunan Rp74 Juta
Salah satu penerima manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan adalah keluarga Fajar Setiawan. Fajar merupakan pekerja jasa konstruksi dalam program padat karya di Padukuhan Mutihan, Kalurahan Madurejo, Prambanan, yang meninggal dunia pada 24 September 2026.
Fajar tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui dua kepesertaan, yakni sebagai pekerja jasa konstruksi program padat karya dan ketua RT. Setelah kepergiannya, ahli warisnya, Faisal Adam Setiawan, menerima santunan jaminan kematian sebesar Rp74 juta.
Seluruh santunan tersebut telah ditransfer ke rekening ahli waris. Penyaluran manfaat ini menjadi salah satu bentuk perlindungan bagi keluarga yang kehilangan anggota keluarga sekaligus pencari nafkah.
Pemkab Sleman Dorong Perlindungan Pekerja Informal
Sekretaris Daerah Sleman, Abu Bakar, menegaskan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan perlu menjangkau pekerja di berbagai sektor, termasuk pekerja informal dan nonformal.
“Pekerja baik sektor informal dan nonformal di Sleman akan diberikan hak perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Menurut dia, jaminan sosial perlu diimbangi dengan penerapan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja. Kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) menjadi salah satu langkah untuk mengurangi risiko kecelakaan ketika pekerja menjalankan tugas.
“Kami berharap ke depan SOP pekerjaan dapat dijalankan dan diperhatikan untuk meminimalisir risiko kecelakaan kerja,” ujarnya.
Perluasan kepesertaan dan penerapan keselamatan kerja diharapkan dapat berjalan beriringan agar pekerja memperoleh perlindungan yang memadai, terutama mereka yang bekerja di sektor dengan risiko kecelakaan.
Program Padat Karya Serap 5.024 Tenaga Kerja
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sleman, Epiphana Kristiyani, melaporkan program padat karya pada 2026 dilaksanakan melalui 144 paket pekerjaan. Total anggaran yang dialokasikan untuk program tersebut mencapai Rp19,107 miliar.
“Program tersebut menyerap 5.024 tenaga kerja dari kelompok penganggur, setengah penganggur, dan warga miskin,” katanya.
Program padat karya menjadi salah satu upaya Pemkab Sleman untuk membuka kesempatan kerja sekaligus memperluas perlindungan bagi pekerja yang terlibat. Pekerja yang masuk dalam program tersebut menjadi bagian dari kelompok yang perlu mendapat perhatian dalam upaya memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan.
Meski berbagai program telah dijalankan, capaian UCJ sebesar 36,48% hingga Oktober 2026 menunjukkan target kepesertaan 37% masih perlu dikejar. Perluasan jangkauan perlindungan bagi pekerja informal dan nonformal menjadi langkah penting agar semakin banyak pekerja di Sleman memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
