Surat Izin Mengemudi (SIM)./ polri.go.id
PortalRakyat, JOGJA—Jadwal SIM Keliling Polda DIY September 2026 kembali melayani masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C. Hari ini, Rabu (16/9/2026), layanan Bus SIM Keliling Ditlantas Polda DIY berada di Kantor Kalurahan Condongcatur, Sleman, mulai pukul 08.30 hingga 13.00 WIB.
Layanan SIM Keliling menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas. Pelayanan tersedia setiap hari kerja dengan lokasi yang berbeda sesuai jadwal yang telah ditetapkan Ditlantas Polda DIY.
Masyarakat disarankan datang lebih awal dan memastikan seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap. Hal ini penting agar proses pelayanan dapat berjalan lancar selama jam operasional.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY September 2026
Berikut jadwal dan lokasi Bus SIM Keliling Ditlantas Polda DIY selama September 2026:
1. Senin: Kantor PJR Prambanan, Sleman, pukul 08.30–13.00 WIB.
2. Selasa: Kantor Kalurahan Condongcatur, Sleman, pukul 08.30–13.00 WIB.
3. Rabu: Kantor Kapanewon Godean, Sleman, pukul 08.30–13.00 WIB.
4. Kamis: Q Homemart Ringroad Timur, Bantul, pukul 08.30–13.00 WIB.
5. Jumat minggu pertama dan kedua: Kantor Kalurahan Baturetno, Bantul, pukul 08.30–13.00 WIB.
6. Jumat minggu ketiga dan keempat: Kantor Kalurahan Kalitirto, Berbah, Sleman, pukul 08.30–13.00 WIB.
Selain Bus SIM Keliling, tersedia layanan SIM Corner dengan jadwal sebagai berikut:
1. SIM Corner JCM: Senin-Sabtu, pukul 09.00–13.00 WIB.
2. SIM Corner Ramai Mall: Senin-Sabtu, pukul 09.30–13.00 WIB.
Dengan jadwal tersebut, masyarakat dapat memilih lokasi pelayanan yang paling mudah dijangkau berdasarkan hari dan wilayah.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Sebelum mendatangi lokasi pelayanan, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Persyaratan perpanjangan SIM Keliling meliputi:
– KTP asli yang masih berlaku beserta fotokopinya.
– SIM asli yang akan diperpanjang beserta fotokopinya.
– Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari dokter yang ditunjuk.
– Surat Keterangan Tes Psikologi dari lembaga yang terakreditasi.
– Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan/JKN sebagai persyaratan tambahan sesuai regulasi teknis penerbitan SIM.
Jenis SIM yang diperpanjang harus sesuai dengan layanan yang tersedia, yakni SIM A dan SIM C.
Kelengkapan dokumen perlu dipastikan sebelum berangkat agar pemohon tidak mengalami kendala saat proses pelayanan. Pemohon juga disarankan datang lebih awal karena layanan hanya tersedia pada jam operasional yang telah ditentukan.
Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C
Biaya resmi perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tarif PNBP perpanjangan SIM yang berlaku dalam naskah ini yakni:
Perpanjangan SIM A: Rp80.000.
Perpanjangan SIM C: Rp75.000.
Tarif tersebut merupakan biaya resmi PNBP perpanjangan SIM. Biaya itu belum mencakup pemeriksaan kesehatan mandiri, tes psikologi, serta jaminan asuransi opsional di lokasi pelayanan.
SIM Keliling Hanya Melayani SIM Aktif
Masyarakat perlu memastikan masa berlaku SIM sebelum datang ke layanan SIM Keliling Ditlantas Polda DIY. Layanan tersebut hanya diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
Hari ini, Rabu (16/9/2026), layanan dapat dimanfaatkan di Kantor Kalurahan Condongcatur, Sleman, mulai pukul 08.30 hingga 13.00 WIB.
Sementara itu, pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak dapat melakukan perpanjangan melalui Bus SIM Keliling. Pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru di kantor Satpas setempat.
Dengan mengetahui jadwal, lokasi, persyaratan, dan biaya sejak awal, masyarakat dapat mempersiapkan dokumen serta kebutuhan lainnya sebelum mendatangi layanan SIM Keliling Ditlantas Polda DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
