Foto ilustrasi pelayanan SIM Keliling, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
PortalRakyat, JOGJA—Jadwal SIM Keliling Polda DIY pada Rabu (23/9/2026) kembali menyediakan layanan bagi masyarakat yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C.
Hari ini, Bus SIM Keliling Ditlantas Polda DIY melayani masyarakat di Kantor Kapanewon Godean, Sleman. Pelayanan SIM Keliling berlangsung mulai pukul 08.30 hingga 13.00 WIB.
Layanan SIM Keliling menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. Bus SIM Keliling beroperasi pada hari kerja dengan lokasi pelayanan yang berbeda sesuai jadwal Ditlantas Polda DIY.
Masyarakat yang hendak menggunakan layanan tersebut disarankan datang lebih awal untuk mengantisipasi antrean. Pemohon juga perlu memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap agar proses pelayanan dapat dilakukan selama jam operasional.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY September 2026
Selain layanan pada Rabu di Godean, Bus SIM Keliling Ditlantas Polda DIY memiliki jadwal dan lokasi pelayanan berbeda sepanjang September 2026.
Berikut jadwal SIM Keliling Polda DIY:
- Senin: Kantor PJR Prambanan, Sleman, pukul 08.30–13.00 WIB.
- Selasa: Kantor Kalurahan Condongcatur, Sleman, pukul 08.30–13.00 WIB.
- Rabu: Kantor Kapanewon Godean, Sleman, pukul 08.30–13.00 WIB.
- Kamis: Q Homemart Ringroad Timur, Bantul, pukul 08.30–13.00 WIB.
- Jumat minggu pertama dan kedua: Kantor Kalurahan Baturetno, Bantul, pukul 08.30–13.00 WIB.
- Jumat minggu ketiga dan keempat: Kantor Kalurahan Kalitirto, Berbah, Sleman, pukul 08.30–13.00 WIB.
Dengan pola jadwal tersebut, masyarakat dapat memilih lokasi SIM Keliling berdasarkan hari dan wilayah yang paling mudah dijangkau.
Jadwal SIM Corner Polda DIY
Selain Bus SIM Keliling, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan SIM Corner yang tersedia di dua lokasi.
Berikut jadwal pelayanan SIM Corner:
- SIM Corner JCM: Senin–Sabtu, pukul 09.00–13.00 WIB.
- SIM Corner Ramai Mall: Senin–Sabtu, pukul 09.30–13.00 WIB.
Pilihan layanan tersebut memberikan alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan perpanjangan SIM A atau SIM C dan ingin menyesuaikan lokasi pelayanan dengan aktivitas masing-masing.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Sebelum menuju lokasi SIM Keliling Polda DIY, pemohon perlu menyiapkan dokumen administrasi yang dipersyaratkan.
Berikut persyaratan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling:
- KTP asli yang masih berlaku beserta fotokopinya.
- SIM asli yang akan diperpanjang beserta fotokopinya.
- Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari dokter yang ditunjuk.
- Surat Keterangan Tes Psikologi dari lembaga yang terakreditasi.
- Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan/JKN sebagai persyaratan tambahan sesuai regulasi teknis penerbitan SIM.
Layanan SIM Keliling tersebut hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Pemohon sebaiknya memastikan seluruh dokumen sudah lengkap sebelum berangkat. Datang lebih awal juga dianjurkan untuk mengantisipasi antrean selama pelayanan berlangsung.
Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C
Biaya resmi perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam naskah ini, tarif PNBP perpanjangan SIM meliputi:
- Perpanjangan SIM A: Rp80.000.
- Perpanjangan SIM C: Rp75.000.
Tarif tersebut merupakan biaya resmi PNBP untuk perpanjangan SIM. Biaya itu belum mencakup pemeriksaan kesehatan mandiri, tes psikologi, serta jaminan asuransi opsional di lokasi pelayanan.
SIM Keliling Hanya Melayani SIM yang Masih Aktif
Sebelum mendatangi lokasi pelayanan, masyarakat perlu memastikan masa berlaku SIM. Bus SIM Keliling Ditlantas Polda DIY hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemilik SIM tidak dapat melakukan perpanjangan melalui Bus SIM Keliling. Pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru di kantor Satpas setempat.
Dengan mengetahui jadwal SIM Keliling Polda DIY, lokasi pelayanan, persyaratan, serta biaya perpanjangan sejak awal, masyarakat dapat mempersiapkan dokumen dan kebutuhan lainnya sebelum datang ke lokasi pelayanan.
Untuk layanan Rabu, 23 September 2026, Bus SIM Keliling Ditlantas Polda DIY berada di Kantor Kapanewon Godean, Sleman, dengan waktu pelayanan pukul 08.30–13.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
