Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Raden Suci Rohmadi, ditemui di Kantornya, Jumat (18/9/2026)./Harian Jogja-Anisatul Umah-
PortalRakyat, JOGJA—Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY memanggil Kepala SMAN 1 Sentolo bersama pendamping Balai Pendidikan Menengah (Dikmen) Kulonprogo pada Jumat (18/9/2026). Pemanggilan itu dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai kasus pelecehan terhadap seorang siswa yang melibatkan petugas keamanan atau satpam sekolah.
Kepala Disdikpora DIY, Raden Suci Rohmadi, mengatakan pihaknya meminta kepala sekolah menjelaskan kronologi kejadian secara jujur dan terbuka. Berdasarkan laporan yang diterima, siswa yang merasa mendapat perlakuan pelecehan dari petugas keamanan tersebut kemudian menyampaikan pengaduan kepada guru bimbingan konseling (BK).
Pengaduan itu selanjutnya ditindaklanjuti pihak sekolah melalui mekanisme yang tersedia dan dikoordinasikan dengan vendor penyedia jasa keamanan. Dalam penanganannya, telah dilakukan langkah-langkah pembinaan dan evaluasi sesuai kewenangan masing-masing pihak.
Petugas Keamanan Diganti
Suci mengatakan penyedia jasa keamanan telah mengganti personel yang bertugas di SMAN 1 Sentolo dengan petugas lain. Pergantian tersebut dilakukan agar proses belajar mengajar di sekolah tetap berjalan dengan baik.
“Jadi yang bersangkutan, si security itu sudah diganti personel,” ujarnya ditemui di Kantornya.
Selain pergantian personel, perlindungan terhadap siswa juga menjadi perhatian dalam penanganan kasus tersebut. Pihak sekolah bersama pihak terkait telah berkoordinasi dengan orang tua dan instansi berwenang untuk memastikan kondisi siswa tetap aman serta memperoleh pendampingan yang diperlukan.
Disdikpora DIY melalui Balai Dikmen Kulonprogo juga akan mengevaluasi sistem pengawasan serta layanan pendukung di sekolah. Evaluasi tersebut ditujukan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Evaluasi misalnya nanti mungkin terkait dengan syarat kerjasama dengan vendor security perlu tes psikologi. Supaya mengetahui terkait dengan kondisi psikologis dari si security tersebut,” jelasnya.
Menurut Suci, penyesuaian personel baru dilakukan setelah melalui proses klarifikasi. Sejak laporan diterima, sekolah dan penyedia jasa keamanan telah mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing.
“Nah, dalam perkembangannya yang jelas si vendor sudah melakukan langkah-langkah penyesuaian penugasan personel,” jelasnya.
Siswa Unggah Persoalan ke Media Sosial
Suci turut menjelaskan mengenai persoalan yang muncul setelah siswa mengunggah kasus tersebut ke media sosial. Disdikpora DIY, menurut dia, berkomitmen agar penanganan peserta didik tetap mengedepankan pendekatan pembinaan dan perlindungan anak, baik terhadap korban maupun pelapor.
Berdasarkan laporan kepala sekolah, tidak ada intimidasi terhadap siswa dan tindakan yang dilakukan hanya berupa klarifikasi. Dalam laporan tersebut juga disebutkan siswa mengakui adanya kekeliruan dalam unggahan video karena menggunakan kata “pencabulan”.
“Si anak itu menyampaikan dan menyadari kekeliruannya mengunggah video yang mengatakan di situ ada kata-kata pencabulan. Tapi kalau pelecehan, iya, sekolah pun mengiyakan,” jelasnya.
Terkait dugaan intimidasi, Suci mengatakan pihak sekolah telah memanggil orang tua siswa untuk memberikan penjelasan. Berdasarkan laporan yang diterima Disdikpora DIY, orang tua siswa memahami bahwa isi unggahan anaknya tidak sepenuhnya sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.
Ia juga menyebut informasi mengenai adanya pemaksaan terhadap siswa perlu dikonfirmasi kembali. Pasalnya, berdasarkan laporan dari pihak sekolah, pemaksaan tersebut tidak terjadi.
“Jadi saya kira yang sekarang beredar bahwa anak itu dipaksa, kalau melihat laporan tadi ya tidak seperti itu,” jelasnya.
Penanganan Melibatkan PPA Kulonprogo dan Polsek Sentolo
Dalam penanganan kasus tersebut, Suci mengatakan PPA Kulonprogo dan Polsek Sentolo turut dilibatkan. Proses penanganan akan tetap berjalan sesuai kewenangan pihak-pihak yang terkait.
Apabila dalam proses tersebut ditemukan unsur yang harus diproses secara hukum, Disdikpora DIY menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan.
“Kalau misalnya nanti terdapat aspek-aspek kewenangan yang tentu ini menjadi langkah-langkah harus diproses hukum itu kami serahkan kepada aparat penegak hukum,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
