Belum Serah Terima, Drainase dan Talang KDMP Sendangmulyo Sleman Rusak

Belum Serah Terima, Drainase dan Talang KDMP Sendangmulyo Sleman Rusak

Foto ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

PortalRakyat, SLEMAN— Bangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Sendangmulyo, Sleman, belum diserahterimakan kepada pihak kalurahan. Namun, hasil evaluasi fisik menemukan sejumlah catatan, mulai dari drainase yang ambrol hingga talang yang mengalami karat dan berlubang.

Lurah Sendangmulyo, Budi Susanto, mengatakan evaluasi dilakukan oleh sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) sebelum bangunan digunakan untuk operasional KDMP. Dari evaluasi tersebut, terdapat sejumlah catatan terkait kondisi fisik bangunan.

“Memang banyak sekali catatan temuan. Catatannya terkait bangunannya,” kata Budi kepada PortalRakyat, Kamis (1/10/2026).

Drainase Belum Dipakai Sudah Rusak

Salah satu persoalan yang ditemukan berada pada drainase di bagian depan bangunan. Budi mengatakan fasilitas tersebut bahkan mengalami kerusakan meski belum digunakan untuk mendukung operasional KDMP.

“Bikin drainase depan itu kan belum dipakai saja sudah pada ambrol,” ujarnya.

Kondisi talang juga menjadi perhatian dalam evaluasi. Menurut Budi, talang yang baru terpasang selama beberapa bulan sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan berupa karat dan lubang.

“Talang belum dipakai, baru beberapa bulan saja sudah pada karatan, pada bolong-bolong. Enggak tahu itu kemarin indikasi apakah talang bekas atau bagaimana,” katanya.

Budi mengatakan kondisi tersebut menjadi bagian dari catatan evaluasi pembangunan fisik KDMP Sendangmulyo. Evaluasi melibatkan sejumlah OPD, termasuk Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman yang memberikan penilaian terhadap aspek pembangunan.

Menurut Budi, bangunan KDMP Sendangmulyo berdiri di atas tanah kas desa (TKD) yang berada di zona aman. Perizinan pembangunan juga disebut telah turun.

Operasional Dua Tahun oleh PT Agrinas

Pembangunan fisik KDMP Sendangmulyo dikerjakan oleh PT Agrinas. Namun, pihak kalurahan belum menerima bangunan tersebut secara penuh karena masih menunggu perkembangan pengelolaan serta memastikan bangunan dapat berjalan dengan baik.

Berdasarkan informasi yang diterima Budi dari pertemuan dengan pemerintah pusat, operasional KDMP akan dijalankan terlebih dahulu oleh PT Agrinas selama dua tahun.

Setelah dinilai berjalan baik dan tidak mangkrak, pengelolaan selanjutnya dapat diserahkan kepada pihak kalurahan dan pengurus koperasi.

Budi menegaskan seluruh aset yang digunakan untuk KDMP Sendangmulyo nantinya tercatat sebagai aset desa. Aset tersebut meliputi tanah, bangunan, hingga kendaraan.

“Semua bangunannya, semua kendaraannya, semua asetnya aset desa semua masuk aset desa,” ucapnya.

Verifikasi KDMP Masih Berjalan

Sementara itu, Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop-UKM) Kabupaten Sleman, Asih Kushartati, menyampaikan proses verifikasi KDMP masih berjalan.

Ia belum dapat menyampaikan lebih jauh mengenai perkembangan proses tersebut, termasuk terkait hasil verifikasi bangunan KDMP Sendangmulyo.

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman, Fauzan Ma’ruf, mengatakan hasil asesmen atau verifikasi bangunan merupakan kewenangan ketua tim verifikasi lapangan.

“Kami baru proses cek lapangan karena DPUPKP merupakan bagian dari tim. Hasilnya menjadi kewenangan ketua tim,” kata Fauzan.

Saat ditanya mengenai unsur pembentuk dan ketua tim verifikasi, Fauzan mengaku masih mencari informasi tersebut.

“Saya carikan informasinya,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *