Foto ilustrasi krisis BBM. – Freepik
PortalRakyat, DENPASAR—Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus mempercepat pemulihan layanan bahan bakar minyak (BBM) di Bali dengan memperkuat pasokan, menambah armada distribusi, dan menyiagakan personel operasional. Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga ketersediaan BBM sekaligus mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Perusahaan menargetkan stok BBM di Terminal Manggis, Kabupaten Karangasem, dan Fuel Terminal Sanggaran, Kota Denpasar, mencapai 48 juta liter pada Sabtu (17/10/2026). Jumlah tersebut diperkirakan mencukupi kebutuhan selama 14–15 hari ke depan.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi mengatakan pemantauan terus dilakukan untuk menyesuaikan penanganan dengan kondisi di lapangan.
“Kami memastikan kesiapan pasokan berjalan seiring dengan dukungan operasional yang diperlukan. Pemantauan terus dilakukan agar langkah penanganan dapat disesuaikan dengan perkembangan kondisi di lapangan,” kata Ahad dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (17/10/2026).
Pertamina Siagakan 108 Mobil Tangki
Untuk memastikan penyaluran BBM ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) berjalan lancar, Pertamina Patra Niaga menyiagakan 108 mobil tangki dengan dukungan 465 awak mobil tangki.
Kesiapan tersebut diperkuat melalui penambahan 16 mobil tangki untuk mengoptimalkan pengiriman BBM ke SPBU. Polda Bali juga melakukan pengawalan terhadap mobil tangki agar perjalanan menuju SPBU berlangsung lancar.
Selain memperkuat distribusi, Pertamina menyiapkan puluhan SPBU agar dapat melayani masyarakat selama 24 jam. Rinciannya sebagai berikut:
Kota Denpasar: 42 SPBU beroperasi selama 24 jam.
Kabupaten Badung: 24 SPBU beroperasi selama 24 jam.
Total: 66 SPBU disiapkan untuk beroperasi selama 24 jam.
Dukungan operasional juga diperkuat dengan penyiapan 100 personel TNI dari Kodam IX/Udayana sebagai operator SPBU pada malam hari.
Pembelian BBM Dibatasi Maksimal 20 Liter untuk Mobil
Di tengah upaya pemulihan layanan, Pemerintah Provinsi Bali menerapkan pembatasan pembelian BBM hingga situasi kembali normal. Ketentuan tersebut mengatur batas maksimal pembelian berdasarkan jenis kendaraan.
Berikut rincian pembatasan pembelian BBM yang diberlakukan:
Kendaraan roda empat: maksimal 20 liter.
Kendaraan roda dua: maksimal 3 liter.
Masyarakat diminta mengikuti ketentuan tersebut selama masa penanganan berlangsung. Pembatasan ini merupakan bagian dari pengaturan pengisian BBM sesuai arahan Pemerintah Provinsi Bali.
Sistem Ganjil-Genap Berlaku 17–19 Oktober
Selain membatasi volume pembelian, pemerintah daerah menerapkan sistem ganjil-genap berdasarkan nomor polisi kendaraan selama tiga hari, mulai Sabtu (17/10/2026) hingga Senin (19/10/2026).
Pada Sabtu (17/10/2026), pengisian BBM diperuntukkan bagi kendaraan dengan nomor polisi ganjil. Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Gubernur Bali Nomor B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM.
Penerapan aturan tersebut menjadi bagian dari pengaturan pelayanan BBM selama proses pemulihan. Masyarakat perlu memperhatikan jadwal dan ketentuan yang berlaku sebelum mendatangi SPBU.
Pertamina Minta Masyarakat Tetap Tenang
Ahad mengatakan Pertamina memahami pentingnya kelancaran pasokan BBM bagi aktivitas masyarakat. Karena itu, perusahaan terus memantau kondisi lapangan dan memperkuat dukungan operasional untuk memulihkan pelayanan secara bertahap.
“Kami memahami bahwa kelancaran layanan BBM sangat dibutuhkan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, membeli BBM sesuai kebutuhan, dan mengikuti pengaturan pengisian yang telah ditetapkan. Dengan dukungan bersama, kami berharap pelayanan dapat kembali normal secara bertahap,” kata Ahad.
Pertamina berharap penguatan pasokan, penambahan armada, dukungan personel, dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan pengisian dapat membantu memperlancar distribusi BBM di Bali hingga pelayanan kembali normal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
