Ilustrasi, warga mengambil bansos di Kantor Pos Indonesia./Freepik
PortalRakyat, JOGJA—DPRD Kota Jogja memperluas batas desil penerima tiga program bantuan sosial agar warga yang membutuhkan tetap berpeluang mendapatkan bantuan meskipun terkendala klasifikasi data kesejahteraan. Perubahan pada 2026 tersebut mencakup jaminan pendidikan, santunan kematian, dan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu.
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Jogja, Solihul Hadi, mengatakan perluasan batas desil dilakukan setelah DPRD berkoordinasi dengan Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS). Kebijakan itu menyikapi temuan warga yang secara faktual membutuhkan bantuan, tetapi belum memenuhi kriteria berdasarkan klasifikasi desil dalam pendataan kesejahteraan.
“Jaminan pendidikan itu semula hanya sampai desil lima. Ternyata desil enam juga banyak yang sebenarnya seharusnya perlu diberikan bantuan,” kata Solihul saat dihubungi, Selasa (13/10/2026).
Batas Desil Tiga Program Bantuan Diperluas
Perluasan sasaran dilakukan dengan menyesuaikan batas desil pada masing-masing program. Jaminan pendidikan yang sebelumnya menyasar warga maksimal desil lima kini diperluas hingga desil enam.
Sementara itu, santunan kematian yang semula menyasar warga desil satu diperluas hingga desil lima. Adapun bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu ditujukan kepada warga desil satu sampai lima, dengan tetap mengikuti persyaratan yang ditetapkan Pemkot Jogja.
Menurut Solihul, perubahan tersebut diperlukan karena data kesejahteraan tidak selalu mencerminkan kondisi ekonomi warga yang sebenarnya. Akibatnya, warga yang masih membutuhkan bantuan berisiko kehilangan akses terhadap fasilitas dasar ketika klasifikasi desil mereka berubah.
Perluasan batas desil memungkinkan warga yang memenuhi ketentuan program tetap berpeluang mendapatkan bantuan. Kebijakan ini sekaligus menjadi upaya mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang belum sepenuhnya tercermin dalam data kesejahteraan.
Persoalan Desil Juga Berdampak pada Layanan Kesehatan
Solihul mengatakan persoalan ketidaksesuaian data juga ditemukan dalam layanan kesehatan. Warga yang mengalami kenaikan desil berisiko kehilangan kepesertaan BPJS Kesehatan yang dibiayai pemerintah pusat, meskipun kondisi ekonomi mereka belum memungkinkan untuk membayar biaya kesehatan secara mandiri.
Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, Pemkot Jogja melalui Dinas Kesehatan turut membiayai kepesertaan warga menggunakan anggaran daerah. Langkah ini menjadi salah satu upaya agar warga yang masih membutuhkan dukungan tidak kehilangan akses terhadap layanan kesehatan akibat perubahan klasifikasi kesejahteraan.
Perluasan batas desil untuk tiga program bantuan tersebut dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jogja. DPRD menilai kemampuan fiskal daerah masih memungkinkan untuk mendukung kebijakan itu setelah mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan melakukan pembahasan bersama instansi terkait.
Penggunaan anggaran daerah juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan sosial. Ketidaksesuaian data, menurut Solihul, tidak semestinya menghalangi warga yang secara faktual membutuhkan bantuan untuk memperoleh haknya.
Warga Bisa Mengadukan Ketidaksesuaian Data Desil
Selain memperluas cakupan penerima bantuan, DPRD Kota Jogja menyediakan mekanisme pengaduan bagi warga yang mengalami persoalan terkait klasifikasi desil. Warga dapat mendatangi posko di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja untuk memperoleh penjelasan atau menyampaikan masalah pendataan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Mekanisme tersebut diharapkan membantu warga memahami status pendataan kesejahteraan sekaligus menyampaikan kondisi riil yang perlu diperhatikan dalam penentuan penerima bantuan.
Ke depan, DPRD Kota Jogja akan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan perluasan batas desil, terutama terkait tingkat penyerapan anggaran dan jumlah warga yang belum terakomodasi. Hasil evaluasi akan menjadi bahan pembahasan untuk menentukan kebutuhan tambahan anggaran apabila cakupan penerima bantuan belum mampu menjangkau seluruh warga yang memenuhi kriteria.
Penambahan anggaran akan dipertimbangkan berdasarkan kebutuhan riil masyarakat dan kemampuan fiskal daerah. Pemenuhan hak dasar warga tetap menjadi pertimbangan utama dalam menentukan keberlanjutan kebijakan perluasan batas desil tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
