Ilustrasi pajak. – Freepik
PortalRakyat, JOGJA—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dua pelaku usaha menerima fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atau tax holiday meski dinilai tidak memenuhi persyaratan. Temuan tersebut berkaitan dengan lemahnya verifikasi data oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Temuan itu tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2026, tepatnya pada salah satu dari tiga Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (LHP DTT) kepatuhan bertema peningkatan daya saing perekonomian.
BPK mengungkapkan bahwa fasilitas tax holiday dan tax allowance diberikan kepada dua pelaku usaha yang telah berproduksi secara komersial sebelum mengajukan permohonan insentif. Berdasarkan hasil pemeriksaan, fasilitas tersebut semestinya tidak diberikan kepada kedua pelaku usaha tersebut.
Permasalahan muncul karena Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM tidak memverifikasi kelengkapan data tanggal perkiraan Saat Mulai Berproduksi Komersial (SMB).
“Hal ini mengakibatkan terdapat dua pelaku usaha yang tidak layak memperoleh fasilitas TH dan risiko terdapat pelaku usaha lainnya yang tidak berhak menerima fasilitas TH dan TA,” dikutip dari IHPS I/2026, Minggu (18/10/2026).
Sistem OSS Belum Memadai
Selain persoalan verifikasi, BPK menemukan sistem Online Single Submission (OSS) belum memadai untuk mendeteksi risiko pelaku usaha yang telah mulai berproduksi secara komersial sebelum mengajukan permohonan fasilitas perpajakan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena proses pemeriksaan kelayakan penerima insentif membutuhkan data yang akurat mengenai waktu dimulainya kegiatan produksi komersial.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM agar memerintahkan Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal menindaklanjuti tiga hal.
Pertama, mengusulkan pengembangan fitur kronologis atau timeline pada menu log catatan verifikatur Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). Langkah ini juga mencakup pertukaran data mengenai pelaku usaha yang telah berproduksi komersial sebelum atau saat mengajukan permohonan fasilitas pajak.
Kedua, berkoordinasi dengan DJP mengenai pemberian fasilitas kepada dua pelaku usaha yang sudah berproduksi komersial ketika mengajukan permohonan tax holiday. Hasil koordinasi tersebut perlu dianalisis dan ditindaklanjuti berdasarkan hasil analisis.
Ketiga, menyusun prosedur verifikasi tanggal SMB dalam permohonan fasilitas perpajakan oleh pelaku usaha.
BPK Periksa 762 Laporan pada Semester I/2026
Dalam pemeriksaan bertema peningkatan daya saing perekonomian, BPK juga menerbitkan dua LHP lainnya. Keduanya berkaitan dengan ketahanan dan perwilayahan industri serta penyelenggaraan tertib niaga dan perdagangan berjangka komoditas.
Menurut laporan tersebut, kedua pemeriksaan itu telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian.
Sebelumnya, Ketua BPK Isma Yatun menyampaikan bahwa IHPS I/2026 mencakup 762 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Jumlah tersebut terdiri atas:
706 LHP Keuangan.
20 LHP Kinerja.
36 LHP dengan Tujuan Tertentu.
Dalam laporan yang sama, BPK memberikan 97 opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2025, Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) 2025, serta Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) 2025.
Sementara itu, untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), sebanyak 509 pemerintah daerah memperoleh opini WTP. Sebanyak 35 pemerintah daerah mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), sedangkan dua pemerintah daerah memperoleh opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP).
BPK juga memberikan opini WTP atas laporan keuangan 2025 kepada sejumlah lembaga, yakni Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
