PortalRakyat, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Ketidakhadiran Nusron pada panggilan kedua disebut berkaitan dengan perjalanan dinas ke Malaysia.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan lembaganya telah menerima surat dari Nusron yang berisi permohonan penundaan pemeriksaan.
Nusron dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan sertifikat tanah berupa Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Ya kita hanya berdasarkan surat dari yang bersangkutan. Jadi yang pertama itu ada surat agenda yang berbarengan, Kemudian yang saat kemarin, tanggal 14 itu agenda kegiatan Perdin ke luar negeri,” katanya kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Taufik menyebut perjalanan dinas tersebut dilakukan ke Malaysia. Namun, dia menyampaikan informasi itu dengan catatan belum sepenuhnya memastikan tujuan perjalanan.
“Kalau enggak salah ke Malaysia,” jelas Taufik.
Dua Kali Tidak Memenuhi Panggilan KPK
Nusron sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (7/10/2026). Saat itu, dia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda lain. KPK menyatakan telah menerima surat pemberitahuan ketidakhadiran tersebut.
Pada panggilan kedua, Kamis (15/10/2026), Nusron kembali tidak hadir. Kali ini, alasan yang disampaikan melalui surat berkaitan dengan perjalanan dinas ke luar negeri.
KPK selanjutnya akan mengatur kembali jadwal pemeriksaan Nusron untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengurusan sertifikat tanah.
Perkara Suap Pengurusan HGB di Bogor
Kasus yang ditangani KPK berkaitan dengan dugaan suap pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk. di Kabupaten Bogor.
Perkara tersebut berawal dari sejumlah bidang tanah yang masih bersengketa. Ahli waris mengklaim memiliki SHM atas bidang tanah tersebut dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB milik Summarecon.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I sempat melakukan mediasi dengan ahli waris. Namun, ahli waris kemudian mengajukan pemblokiran terhadap SHGB Summarecon.
Pihak Summarecon selanjutnya mengutus seseorang untuk bernegosiasi agar blokir tersebut dibuka.
Dalam perkara ini, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk., Adrianto Pitojo Adi, disebut memberikan uang Rp1,5 miliar kepada seorang perantara untuk diteruskan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Salah satu pihak yang disebut terlibat adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, dengan tujuan agar blokir dapat dibuka.
KPK Temukan Dugaan Gratifikasi hingga Rp10 Miliar
Selain dugaan suap pengurusan HGB, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, serta sejumlah orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
KPK menemukan dugaan gratifikasi hingga Rp10 miliar dalam mutasi rekening Arif Sugiyanto, yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menyita barang bukti dengan total nilai Rp106,3 miliar. Nilai penyitaan terbesar disebut berasal dari Arif Sugiyanto. Barang bukti itu terdiri atas uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.
Delapan Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara dugaan korupsi pengurusan sertifikat tanah tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Adrianto Pitojo Adi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
Arif Sugiyanto, pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
Fahd El Fouz, pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
Rizal Pahlevi, pihak swasta.
Erwin, pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
Muhammad Fakhry Addas, pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
Pemeriksaan terhadap Nusron menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut. KPK menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan setelah menerima surat permohonan penundaan dari yang bersangkutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
