Modus Duplikat Kunci, Mahasiswi di Jogja Diduga Bawa Kabur Motor Vario

Modus Duplikat Kunci, Mahasiswi di Jogja Diduga Bawa Kabur Motor Vario

Foto ilustrasi pencurian sepeda motor. – Freepik

PortalRakyat, SLEMAN—Seorang mahasiswi berinisial AN, 21, diduga mencuri sepeda motor Honda Vario 125 milik mahasiswi lain di area parkir Kampus UIN Sunan Kalijaga, Caturtunggal, Depok, Sleman. Dalam menjalankan aksinya, AN diduga berpura-pura memesan ojek online (ojol) untuk membawa sepeda motor ke tukang kunci dan menduplikat kunci kendaraan korban.

Kapolsek Depok Barat AKP Isnaini mengatakan kehilangan sepeda motor itu diketahui pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 16.05 WIB. Korban berinisial NRA, warga Depok, Sleman, mendapati Honda Vario 125 CC keluaran 2021 berwarna biru miliknya sudah tidak berada di tempat parkir setelah mengikuti rapat di kampus tersebut.

Menurut Isnaini, korban memarkirkan sepeda motornya sekitar pukul 09.30 WIB. Namun, ketika hendak pulang sekitar pukul 16.05 WIB, kendaraan itu diketahui telah hilang.

“Berdasarkan keterangan pelaku, yang bersangkutan sempat menduplikat kunci motor korban dengan cara berpura-pura memesan ojek online melalui aplikasi,” kata Isnaini dalam konferensi pers di Mapolsek Depok Barat, Sleman, Rabu (14/10/2026).

Berpura-pura Kehilangan Kunci Motor

Isnaini menjelaskan, AN diduga menjalankan aksinya dengan berpura-pura kehilangan kunci kontak sepeda motor miliknya sendiri. Ia kemudian meminta pengemudi ojol mendorong sepeda motor menggunakan kaki menuju tukang kunci di kawasan Timoho.

Dengan cara tersebut, pelaku diduga dapat menduplikat kunci sepeda motor milik korban. Setelah itu, AN membawa kabur kendaraan tersebut.

Motor hasil curian itu kemudian dijual melalui transaksi cash on delivery (COD) kepada seseorang yang baru dikenal pelaku melalui media sosial. Penjualan dilakukan di wilayah Banyumas, Jawa Tengah, dengan harga Rp5,7 juta.

Ditangkap di Mantrijeron

Polisi menangkap AN pada Senin (22/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan berlangsung di Jalan Dongkelan, Suryodiningratan, Mantrijeron, Kota Jogja.

Berdasarkan keterangan pelaku, uang hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang selama berada di Banyumas.

Dalam penanganan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni BPKB dan STNK milik korban, rekaman CCTV yang disimpan dalam sebuah flash disk, helm abu-abu, kerudung hitam, serta sepasang sandal merah muda.

Atas dugaan perbuatannya, AN dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian, membawa ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *