Serikat Pekerja Gunungkidul Minta Survei KHL Kembali Jadi Acuan UMK

Serikat Pekerja Gunungkidul Minta Survei KHL Kembali Jadi Acuan UMK

Foto ilustrasi. /Bisnis Indonesia-Rahmatullah

PortalRakyat, GUNUNGKIDUL — Serikat pekerja di Gunungkidul meminta survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) kembali dilakukan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Mereka menilai pemantauan langsung harga kebutuhan masyarakat diperlukan agar kebijakan upah lebih mencerminkan kondisi pengeluaran pekerja.

Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN-ATUC Gunungkidul, Agus Budi Santoso, mengatakan survei KHL yang sebelumnya dilakukan di sejumlah pasar tradisional kini tidak lagi dijalankan.

“Sekarang tidak ada survei KHL ke pasar-pasar sebagai dasar penentuan besaran hidup layak dalam satu bulan,” kata Agus, Senin (12/10/2026).

Menurut Agus, sebelum perubahan mekanisme pengupahan, dewan pengupahan rutin memantau harga kebutuhan di sejumlah pasar tradisional. Lokasi survei antara lain Pasar Argosari Wonosari, Pasar Playen, Pasar Karangmojo, dan Pasar Semin.

Survei tersebut mencakup 65 komponen kebutuhan, termasuk bahan pokok dan pakaian. Data harga dari pasar digunakan untuk menggambarkan kebutuhan hidup pekerja selama satu bulan.

Namun, menurut Agus, survei tersebut tidak lagi dilakukan setelah mekanisme penetapan upah berubah. Ia berharap pengukuran KHL dapat kembali menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pembahasan UMK.

Agus menilai penetapan upah perlu mempertimbangkan kondisi kebutuhan hidup pekerja secara lebih nyata. Ia memperkirakan UMK Gunungkidul berpotensi mencapai Rp2,8 juta jika KHL kembali diperhitungkan sebagai salah satu indikator. Angka tersebut merupakan perkiraan dari pihak serikat pekerja, bukan besaran resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

“ Saya meyakini kalau KHL jadi salah satu indikator dalam penetapan, maka UMK di Gunungkidul bisa tembus Rp2,8 juta. Jauh lebih tinggi ketimbang yang berlaku saat sekarang,” katanya.

Sementara itu, pembahasan UMK Gunungkidul untuk 2027 mulai dilakukan melalui forum dewan pengupahan. Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Emy Nur Aini, mengatakan pertemuan awal telah digelar di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) pada Kamis (8/10/2026).

Emy menjelaskan pertemuan tersebut belum memasuki pembahasan besaran UMK. Diskusi masih berfokus pada kondisi perekonomian saat ini dan akan dilanjutkan dalam pertemuan berikutnya.

“Masih akan ada rapat-rapat lanjutan karena baru sebatas diskusi awal dan belum sidang. Kemungkinan besaran UMK baru ditetapkan Desember mendatang melalui surat keputusan dari Gubernur DIY,” kata Emy.

Ia menambahkan, pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat sebagai dasar dalam pembahasan dan pengusulan besaran UMK tahun depan.

UMK Gunungkidul pada 2026 ditetapkan sebesar Rp2.468.378 per bulan, naik dari Rp2.330.263,67 pada 2025. Besaran UMK 2027 masih menunggu proses pembahasan dan keputusan pemerintah yang berwenang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *