PortalRakyat, JOGJA—Program Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXXII Provinsi Kalimantan Barat mempelajari strategi pembiayaan alternatif dan optimalisasi aset daerah melalui visitasi ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pembelajaran ini mencakup pengelolaan aset Malioboro 52–58 yang terdiri atas mal dan hotel, serta pemanfaatan Jogja Expo Center (JEC) sebagai aset penunjang kegiatan ekonomi.
Visitasi Kepemimpinan Nasional (VPN) tersebut bertujuan mengidentifikasi strategi yang relevan untuk diterapkan di daerah, memperoleh pembelajaran dari praktik BPKA DIY, serta membangun jejaring dan komitmen kolaborasi. Fokus pengamatan tidak hanya pada besaran penerimaan aset, tetapi juga dasar pemilihan skema kerja sama, pembagian risiko, pengendalian pelaksanaan, dan pengukuran manfaat publik.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Anggaran Pendapatan BPKA DIY, Hidayati Yuliastantri Djohar, menjelaskan pengelolaan keuangan daerah membutuhkan penetapan prioritas belanja, pengendalian risiko fiskal, dan peningkatan produktivitas aset.
Pembiayaan Alternatif untuk Memperluas Ruang Fiskal
Hidayati menyampaikan strategi pembiayaan alternatif diperlukan bukan sekadar untuk menambah penerimaan pemerintah daerah. Skema tersebut juga dapat memperluas ruang fiskal melalui kerja sama yang sah, pemanfaatan aset yang menghasilkan manfaat ekonomi, serta pengurangan beban pemeliharaan aset yang belum produktif.
“Sumber daya pendukung mencakup aparatur BPKA DIY, sistem dan aplikasi pengelolaan keuangan daerah, data dan informasi aset, serta jejaring pemangku kepentingan seperti pemerintah daerah, kementerian/lembaga, investor, dan pelaku usaha,” katanya melalui keterangan tertulis, Senin (12/10/2026).
Menurut Hidayati, sumber daya pendukung pengelolaan keuangan dan aset daerah juga meliputi sistem informasi, sarana pelayanan, regulasi, serta jejaring pemerintah, pelaku usaha, dan mitra investasi.
Ketersediaan sumber daya tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung tata kelola aset dan pengembangan alternatif pembiayaan pembangunan. Pemerintah daerah perlu memastikan setiap skema pemanfaatan aset memiliki dasar yang jelas, pengawasan memadai, dan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan.
Malioboro 52–58 Jadi Contoh Kerja Sama Pemanfaatan Aset
Salah satu praktik yang dipelajari peserta PKN Tingkat II Angkatan XXXII Kalimantan Barat adalah pemanfaatan aset Pemda DIY di Malioboro 52–58 yang terdiri atas mal dan hotel. Melalui skema kerja sama pemanfaatan (KSP), pengelolaan barang milik daerah (BMD) diarahkan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan administratif, tetapi juga menciptakan nilai ekonomi.
Skema tersebut menggabungkan kontribusi mitra, penguatan fungsi komersial aset, dan kewajiban menjaga kepentingan daerah melalui hubungan kontraktual jangka panjang.
Kerja sama Malioboro 52–58 memiliki jangka waktu 30 tahun dengan komitmen investasi mitra minimal Rp214,1 miliar. Struktur penerimaannya meliputi kontribusi tetap tahun pertama sekitar Rp3,429 miliar untuk mal dan Rp2,723 miliar untuk hotel, disertai mekanisme bagi hasil.
Kombinasi kontribusi tetap dan bagi hasil memberikan dua sumber nilai bagi pemerintah daerah. Kontribusi tetap menjadi sumber penerimaan minimum yang lebih terprediksi, sedangkan bagi hasil membuka peluang penerimaan tambahan sesuai kinerja pemanfaatan aset.
Meski demikian, nilai strategis kerja sama tidak cukup diukur dari penerimaan langsung. Pemerintah daerah juga perlu menilai peningkatan pemanfaatan aset, peluang aktivitas ekonomi, pemeliharaan, kepatuhan mitra, serta risiko perubahan pasar selama masa kerja sama.
Jogja Expo Center Punya Potensi Ekonomi dari Berbagai Kegiatan
Selain Malioboro 52–58, optimalisasi Jogja Expo Center (JEC) menjadi contoh pemanfaatan aset berskala besar untuk mendukung pameran, pertemuan, dan berbagai aktivitas ekonomi.
JEC memiliki luas tanah sekitar 90.300 meter persegi, area sewa sekitar 55.557,2 meter persegi, serta luas bangunan sekitar 15.624,65 meter persegi. Skala aset tersebut menunjukkan potensi pengembangan melalui intensifikasi penggunaan ruang dan perluasan kegiatan ekonomi.
Pemanfaatan JEC mencakup pameran, konvensi, pertemuan, kegiatan budaya, dan aktivitas komersial. Kegiatan-kegiatan tersebut berpotensi menciptakan efek pengganda melalui kunjungan, penggunaan jasa lokal, dan aktivitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Namun, besarnya dampak ekonomi JEC tidak dapat disimpulkan tanpa data pendukung mengenai jumlah kunjungan, tingkat okupansi, dan dampak ekonomi yang dihasilkan.
Pengembangan aset seperti JEC juga membutuhkan promosi, pengelolaan operasional, pemeliharaan fasilitas, serta sinergi dengan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Dengan demikian, peningkatan nilai aset perlu disesuaikan dengan karakter wilayah dan kemampuan pengelolaannya.
Empat Tantangan Pembiayaan Daerah Jadi Fokus Pembelajaran
Dalam visitasi tersebut, peserta PKN Tingkat II Angkatan XXXII Kalimantan Barat menganalisis empat persoalan strategis yang berkaitan dengan pembiayaan pembangunan daerah. Keempat persoalan itu masing-masing:
- Keterbatasan ruang fiskal akibat ketergantungan pada APBD.
- Produktivitas aset yang belum optimal, sehingga sebagian aset belum memberikan kontribusi maksimal.
- Kebutuhan inovasi pembiayaan yang tetap sesuai dengan ketentuan regulasi.
- Meningkatnya kebutuhan pendanaan pembangunan yang menuntut alternatif pembiayaan lebih beragam.
Keempat persoalan tersebut saling berkaitan. Ketika aset belum produktif, pemerintah daerah menghadapi biaya peluang, sedangkan terbatasnya diversifikasi pendanaan dapat mengurangi fleksibilitas dalam memenuhi kebutuhan pembangunan.
Kemitraan dengan pihak lain dapat membuka peluang pembiayaan baru, tetapi tidak otomatis menjadi solusi. Rancangan pembagian risiko, kepatuhan terhadap regulasi, dan pengawasan pelaksanaan tetap diperlukan agar kerja sama memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
Pembelajaran BPKA DIY untuk Kalimantan Barat
Visitasi ke BPKA DIY memberikan gambaran mengenai hubungan antara diversifikasi pembiayaan pembangunan, optimalisasi aset daerah, skema kerja sama, dan pengembangan sumber pendanaan alternatif.
Praktik Malioboro 52–58 dan JEC memperlihatkan bahwa strategi pemanfaatan aset dapat berbeda sesuai karakteristik, fungsi, dan pola penggunaan masing-masing aset. Kerja sama jangka panjang pada aset komersial, misalnya, membutuhkan pengelolaan kontrak dan pembagian risiko, sedangkan aset kegiatan seperti JEC memerlukan pengembangan fungsi, promosi, dan pengelolaan operasional.
Pembelajaran tersebut dapat menjadi bahan bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk mengembangkan strategi pembiayaan yang lebih kreatif, kolaboratif, akuntabel, dan berkelanjutan.
Meski demikian, penerapan strategi serupa di Kalimantan Barat perlu didahului kajian legal, ekonomi, kelembagaan, dan dampak publik. Pemerintah daerah juga perlu menilai karakteristik aset, kesiapan regulasi, kondisi pasar, serta koordinasi antarinstansi sebelum menentukan skema yang akan digunakan.
Praktik BPKA DIY menunjukkan optimalisasi aset dapat menjadi instrumen pendukung pembiayaan pembangunan apabila dilaksanakan melalui mekanisme yang sah. Pengendalian risiko, tata kelola yang akuntabel, dan manfaat publik tetap menjadi ukuran utama dalam menentukan keberhasilan pemanfaatan aset daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
