PortalRakyat, JOGJA—Warga yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Senin (12/10/2026) dapat mendatangi layanan SIM Keliling Ditlantas Polda DIY di Kantor PJR Prambanan, Sleman. Pelayanan berlangsung pukul 08.30-13.00 WIB, sedangkan SIM Corner tersedia di Jogja City Mall (JCM) dan Ramai Mall.
SIM Corner JCM melayani pemohon pukul 09.00-13.00 WIB, sementara pelayanan di Ramai Mall dibuka pukul 09.30-13.00 WIB. Masyarakat dapat memilih lokasi sesuai kebutuhan dengan memperhatikan jam operasional masing-masing.
Ditlantas Polda DIY menyediakan layanan perpanjangan SIM melalui SIM Keliling atau Simling Online, SIM Corner, serta Pelayanan SKUKP selama Oktober 2026. Lokasi pelayanan tersebar di sejumlah wilayah Sleman dan Bantul.
Informasi jadwal tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi @sim.ditlantas.diy. Pemohon disarankan memeriksa jadwal dan menyiapkan dokumen persyaratan sebelum mendatangi lokasi pelayanan.
Jadwal SIM Keliling Jogja Oktober 2026
Layanan SIM Keliling Ditlantas Polda DIY beroperasi pada hari kerja dengan jam pelayanan pukul 08.30-13.00 WIB. Lokasi pelayanan berganti berdasarkan hari yang telah ditentukan.
Berikut pembagian lokasi SIM Keliling selama Oktober 2026:
Senin: Kantor PJR Prambanan, Sleman.
Selasa: Kantor Kalurahan Condongcatur, Depok, Sleman.
Rabu: Kantor Kapanewon Godean, Sleman.
Kamis: Q Homemart Ringroad Timur, Banguntapan, Bantul.
Jumat minggu pertama dan kedua: Kantor Kalurahan Baturetno, Banguntapan, Bantul.
Jumat minggu ketiga dan keempat: Kantor Kalurahan Kalitirto, Berbah, Sleman.
Dengan pembagian tersebut, masyarakat dapat menyesuaikan lokasi pengurusan SIM berdasarkan hari dan wilayah yang paling mudah dijangkau.
Khusus Senin (12/10/2026), layanan SIM Keliling dijadwalkan berlangsung di Kantor PJR Prambanan, Sleman, mulai pukul 08.30 hingga 13.00 WIB.
Jadwal SIM Corner dan Pelayanan SKUKP
Selain SIM Keliling, Ditlantas Polda DIY menyediakan SIM Corner di pusat perbelanjaan serta Pelayanan SKUKP. Layanan tersebut beroperasi Senin hingga Sabtu sesuai jadwal masing-masing.
Berikut jam pelayanan yang tercantum dalam informasi sumber:
Pelayanan SKUKP: pukul 08.00-13.00 WIB.
SIM Corner Jogja City Mall: pukul 09.00-13.00 WIB.
SIM Corner Ramai Mall: pukul 09.30-13.00 WIB.
Masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM dapat memilih lokasi sesuai waktu yang tersedia. Sebelum berangkat, pemohon sebaiknya memastikan jadwal operasional melalui kanal resmi Ditlantas Polda DIY.
Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C
Pemohon perlu menyiapkan dokumen administrasi serta memenuhi persyaratan kesehatan dan psikologi sebelum mengajukan perpanjangan SIM.
Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan sesuai informasi dalam naskah sumber.
1. KTP elektronik dan SIM lama
Pemohon harus membawa KTP elektronik asli beserta dua lembar fotokopi.
Selain itu, siapkan SIM lama asli untuk SIM A atau SIM C yang masih berlaku beserta dua lembar fotokopi.
2. Surat keterangan sehat jasmani
Pemohon perlu membawa surat keterangan sehat jasmani dari dokter pemeriksa yang telah ditunjuk atau terintegrasi dengan Dokkes Polri.
Dokumen ini menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum proses perpanjangan dilakukan.
3. Hasil pemeriksaan psikologi
Persyaratan berikutnya adalah surat hasil tes psikologi yang menyatakan pemohon memenuhi persyaratan mental dan kecakapan untuk berkendara di jalan raya.
Pemohon sebaiknya memastikan hasil pemeriksaan tersebut sudah tersedia sebelum mendatangi lokasi pelayanan.
4. Bukti kepesertaan JKN atau BPJS Kesehatan
Pemohon juga harus memiliki kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.
Bukti status kepesertaan dapat ditunjukkan melalui aplikasi Mobile JKN atau kartu fisik maupun cetakan status kepesertaan aktif, sesuai informasi dalam naskah sumber.
SIM Keliling Hanya Melayani Perpanjangan SIM A dan C
Layanan SIM Keliling dan SIM Corner Ditlantas Polda DIY melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Karena itu, masyarakat perlu memastikan jenis SIM yang dimiliki sesuai dengan layanan tersebut.
Pemohon juga harus memperhatikan tanggal berakhirnya masa berlaku SIM. Pengajuan perpanjangan perlu dilakukan sebelum masa berlaku habis agar tidak harus menjalani proses penerbitan SIM baru.
Jika masa berlaku SIM sudah terlewat, termasuk terlambat satu hari, SIM tersebut tidak dapat diperpanjang. Pemohon wajib mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas Polres atau Polresta setempat dengan mengikuti ujian teori dan praktik.
Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya mendekati batas akhir sebaiknya segera menyiapkan dokumen persyaratan. Pastikan pula lokasi dan jam pelayanan sesuai jadwal agar pengurusan dapat dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
