34 PPPK Paruh Waktu Gunungkidul Tak Dapat Kontrak Baru, Ini Penyebabnya

34 PPPK Paruh Waktu Gunungkidul Tak Dapat Kontrak Baru, Ini Penyebabnya

Tenaga Honorer – Ilustrasi/Freepik

PortalRakyat, GUNUNGKIDUL—Sebanyak 34 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul tidak mendapatkan perpanjangan kontrak kerja untuk periode berikutnya. Keputusan ini diambil setelah pemkab melakukan evaluasi terhadap pegawai yang sebelumnya diangkat pada 2025.

Kepala Bidang Formasi Pengembangan dan Data Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Kusjayanto Saputro, mengatakan perpanjangan kontrak telah dilakukan terhadap sebagian besar PPPK Paruh Waktu. Masa kerja baru tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027.

Kusjayanto menjelaskan pada awal pengangkatan pada 2025, terdapat 1.992 tenaga harian lepas (THL) yang berstatus PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Gunungkidul. Setelah melalui evaluasi, sebanyak 1.958 pegawai mendapatkan perpanjangan kontrak.

“Sudah diperpanjang kontraknya dan berlaku efektif mulai 1 Oktober hingga 30 September 2027,” kata Kusjayanto, Minggu (11/10/2026).

Pelanggaran Disiplin hingga Pensiun

Kusjayanto mengakui terdapat sejumlah alasan yang menyebabkan 34 PPPK Paruh Waktu tidak memperoleh kontrak baru. Salah satunya karena pegawai yang bersangkutan diberhentikan setelah melakukan pelanggaran disiplin.

Selain itu, terdapat pegawai yang meninggal dunia maupun mengundurkan diri dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemkab. Faktor lainnya adalah pegawai yang telah memasuki masa pensiun sesuai batas usia yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Ada juga yang sudah pensiun sesuai dengan batas usia mengacu pada ketentuan dari Pemerintah Pusat sehingga tidak bisa lagi mendapatkan perpanjangan kontrak,” katanya.

Meski terdapat puluhan pegawai yang tidak mendapatkan perpanjangan, Kusjayanto memastikan proses pembaruan kontrak bagi PPPK Paruh Waktu yang memenuhi ketentuan telah berjalan. Masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang menaungi pegawai juga telah memberikan dokumen perjanjian kerja untuk ditandatangani.

“Dokumen perjanjian kerja yang baru sudah ditandatangani dan berlaku untuk satu tahun ke depan,” katanya.

Perpanjangan Kontrak Berdasarkan Evaluasi Kinerja

Sekretaris Daerah Gunungkidul, Sri Suhartanta, mengatakan masa kontrak PPPK Paruh Waktu berlangsung selama satu tahun kerja. Proses perpanjangan kontrak dilakukan oleh masing-masing OPD sesuai bidang yang menaungi pegawai.

Sri menjelaskan perpanjangan kontrak tidak dilakukan secara otomatis. Sebelum masa kerja diperpanjang, setiap pegawai harus melalui evaluasi dari atasan langsung.

Kewenangan evaluasi tersebut diserahkan kepada kepala OPD masing-masing. Penilaian mencakup kinerja pegawai serta kepatuhan terhadap ketentuan disiplin yang berlaku.

“Kewenangan evaluasi kami serahkan ke Kepala OPD yang menaungi. Kalau kinerjanya bagus dan tidak melakukan pelanggaran, pasti mendapatkan perpanjangan,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *