Ilustrasi, petugas gabungan melaksanakan razia di kamar warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Yogyakarta pada Selasa (22/9/2026)./Harian Jogja-Catur Dwi Janati
PortalRakyat, JOGJA—DPRD Kota Jogja mendorong penguatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika melalui regulasi daerah yang lebih komprehensif. Upaya tersebut dilakukan dengan membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) P4GN DPRD Kota Jogja sekaligus anggota Komisi D DPRD Kota Jogja Choliq Nugroho Adji mengatakan persoalan narkotika tidak bisa hanya dilihat dari sisi penegakan hukum.
Menurut dia, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika juga berkaitan erat dengan sejumlah aspek lain, mulai dari kesehatan, pendidikan, sosial, keamanan hingga kualitas sumber daya manusia.
“Permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika saat ini telah menjadi persoalan serius,” katanya Senin (5/10/2026).
Choliq menilai kondisi tersebut menjadi perhatian penting bagi Kota Jogja. Karakter Jogja sebagai kota pelajar, budaya, dan wisata dengan tingkat mobilitas masyarakat yang tinggi membuat potensi ancaman narkotika membutuhkan penanganan yang serius dan terintegrasi.
Raperda P4GN Jadi Instrumen Pencegahan Narkotika
Data Polresta Jogja menunjukkan terdapat 148 kasus narkotika dengan 155 tersangka yang berhasil diungkap pada 2023. Sementara pada 2024 terdapat 135 kasus yang berhasil diungkap.
Dalam pengungkapan kasus pada 2024 tersebut, Polresta Jogja juga menyita barang bukti dalam jumlah besar. Salah satunya lebih dari satu juta butir obat berbahaya.
Choliq mengatakan data tersebut menunjukkan pentingnya keberadaan regulasi di tingkat daerah untuk memperkuat fasilitasi P4GN di Kota Jogja. Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya menjadi instrumen penindakan ketika kasus narkotika terjadi, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan.
“Melalui pembentukan peraturan daerah ini, DPRD Kota Jogja berharap tercipta suatu kebijakan yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mengedepankan aspek pencegahan, perlindungan, rehabilitasi, dan pembangunan kesadaran masyarakat,” ujarnya.
Menurut Choliq, pendekatan yang lebih menyeluruh diperlukan karena persoalan narkotika memiliki dampak terhadap berbagai bidang kehidupan masyarakat. Karena itu, upaya pencegahan dan pemberantasan perlu berjalan beriringan dengan perlindungan serta rehabilitasi.
DPRD Kota Jogja berharap Raperda P4GN nantinya dapat menjadi landasan dalam membangun Kota Jogja yang aman, sehat, dan tertib. Selain itu, regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat ketahanan sosial masyarakat dalam menghadapi ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Pendidikan Wawasan Kebangsaan
Sementara itu, Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo mengatakan pembinaan ideologi Pancasila dan pendidikan wawasan kebangsaan juga diperlukan dalam kehidupan masyarakat. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk meningkatkan pengamalan Pancasila sekaligus memperkuat kerukunan dan toleransi di tengah masyarakat yang majemuk.
“Pembinaan ideologi Pancasila dan pendidikan wawasan kebangsaan diselenggarakan untuk meningkatkan pengamalan Pancasila, membina kerukunan dan toleransi masyarakat yang majemuk,” katanya.
Dengan demikian, pembentukan Raperda P4GN di Kota Jogja diarahkan sebagai bagian dari upaya memperkuat kebijakan daerah dalam menghadapi persoalan narkotika. Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan landasan bagi upaya pencegahan, pemberantasan, perlindungan, rehabilitasi, serta pembangunan kesadaran masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
