Bangunan Apartemen Lapas Cibinong Dibongkar, Ini Syarat dari DPR

Bangunan Apartemen Lapas Cibinong Dibongkar, Ini Syarat dari DPR

Petugas Kementerian Imipas mengeluarkan sejumlah fasilitas dari bangunan yang tak tercatat sebagai BMN di Lapas Kelas IIA Cibinog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026)./Antara-M Fikri Setiawan

PortalRakyat, BOGOR—Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) sepakat membongkar bangunan yang disebut sebagai fasilitas “apartemen” di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kesepakatan tersebut muncul dalam kunjungan Komisi XIII DPR RI ke Lapas Cibinong, Rabu (30/9), setelah bangunan beserta sejumlah fasilitas di dalamnya menjadi temuan Ombudsman RI.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan bangunan tersebut telah diperiksa, direkam, difoto, dan diinventarisasi oleh Kemenimipas. Dokumentasi dan inventarisasi itu menjadi bagian dari proses pemeriksaan sebelum pembongkaran dilakukan.

“Semuanya sudah diperiksa, sudah direkam, sudah difoto, sudah diinventaris,” kata Sugiat.

Menurut Sugiat, rencana pembongkaran juga merupakan tindak lanjut hasil rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Bangunan Tak Tercatat sebagai Aset

Sugiat mengatakan berdasarkan informasi yang diterima Komisi XIII DPR RI, bangunan tersebut tidak tercatat sebagai aset Kemenimipas. Pembangunannya juga disebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selain persoalan status aset dan sumber anggaran, lokasi bangunan turut menjadi perhatian. Fasilitas tersebut berada di kawasan aliran atau bantaran sungai sehingga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

Meski DPR dan Kemenimipas telah menyepakati pembongkaran, Sugiat menegaskan pelaksanaan teknisnya tetap menjadi kewenangan Kemenimipas.

“Secara teknis pelaksanaan pembongkaran itu adalah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ujarnya.

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengingatkan agar proses pembongkaran tidak mengganggu investigasi yang masih berlangsung. Ia meminta seluruh barang yang berkaitan dengan pemeriksaan didokumentasikan, dicatat, dan diamankan terlebih dahulu.

“Kalau mau dibongkar silakan saja. Tetapi dengan syarat semua barang bukti fisik, AC, sofa, TV layar lebar, sudah dipotret, dicatat dan disegel terlebih dahulu,” kata Rieke.

Menurut Rieke, langkah tersebut diperlukan agar pembongkaran tidak menimbulkan persoalan dalam proses pemeriksaan maupun tindak lanjut atas temuan Ombudsman RI.

Kemenimipas Masih Dalami Penggunaan Fasilitas

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan tim pemeriksa telah menginventarisasi bangunan dan berbagai fasilitas yang menjadi objek pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pembangunan bangunan tersebut tidak bersumber dari APBN. Bangunan itu disebut dibangun secara swadaya dan tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN).

“Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN,” kata Rudi.

Kemenimipas juga masih mendalami pemanfaatan bangunan tersebut. Pemeriksaan mencakup pihak yang pernah menempati fasilitas itu serta pihak-pihak yang diduga membiarkan keberadaan dan penggunaannya.

Selain bangunan yang disebut sebagai “apartemen”, tim turut memeriksa fasilitas lain di kompleks Lapas Cibinong. Di antaranya tempat kebugaran dan ruangan yang disebut direncanakan menjadi simulator golf.

Dari pemeriksaan sementara, Rudi mengatakan terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan ketentuan disiplin aparatur sipil negara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Namun, Kemenimipas belum mengungkap pihak yang diduga bertanggung jawab. Tim masih menganalisis keterangan para pihak, dokumen, serta barang bukti yang telah diperoleh.

“Kami tidak bisa memutuskan cuma dari satu keterangan saja. Kita harus dari keterangan-keterangan lain dan bukti-bukti lain,” kata Rudi.

Kemenimipas menjadwalkan penyampaian hasil pemeriksaan lebih lanjut kepada Panitia Kerja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI pada Senin. Penyampaian dilakukan setelah proses analisis terhadap seluruh keterangan dan bukti selesai.

Ombudsman Minta Bangunan Dirobohkan

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia memberikan waktu kurang dari satu bulan kepada Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk merobohkan fasilitas khusus yang ditemukan di kawasan lapas.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan seusai inspeksi mendadak atau sidak bahwa perobohan bangunan tersebut menjadi salah satu tindakan korektif yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

Rencana pembongkaran kini menjadi bagian dari tindak lanjut temuan tersebut, dengan Kemenimipas tetap melakukan pemeriksaan terhadap asal-usul, penggunaan, serta pihak yang berkaitan dengan keberadaan fasilitas di Lapas Cibinong.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *