PortalRakyat, JOGJA—Apple menghadapi kewajiban ganti rugi lebih dari US$5,7 miliar atau sekitar Rp102,6 triliun setelah juri federal di San Diego, Amerika Serikat (AS), menyatakan teknologi Taptic Engine yang digunakan pada sejumlah perangkat Apple melanggar dua paten milik Taction Technology.
Reuters melaporkan, putusan tersebut keluar pada Jumat (25/9/2026) dalam perkara paten yang telah berlangsung sejak Taction menggugat Apple pada 2021. Nilai ganti rugi yang diberikan juri mencapai US$5.721.961.750, menjadikannya salah satu putusan ganti rugi paten terbesar yang pernah dihadapi Apple.
Perkara ini berkaitan dengan teknologi haptik, yakni sistem yang membuat perangkat memberikan sensasi getaran atau sentuhan ketika pengguna menerima notifikasi, menekan tombol, maupun melakukan interaksi tertentu. Teknologi tersebut digunakan Apple melalui Taptic Engine pada perangkat seperti iPhone dan Apple Watch.
Gugatan Taction Berawal pada 2021
Taction Technology mengajukan gugatan terhadap Apple pada 2021. Perusahaan yang berbasis di San Diego itu menuduh Apple menggunakan teknologi haptik yang dilindungi patennya dalam sistem Taptic Engine tanpa izin.
Dua paten yang menjadi pokok perkara adalah paten AS No. 10.659.885 dan No. 10.820.117. Taction menilai teknologi yang dimilikinya telah digunakan untuk menghasilkan umpan balik getaran pada perangkat Apple.
Apple sejak awal membantah tuduhan tersebut. Perusahaan juga berargumen bahwa paten Taction tidak sah dan teknologi yang digunakan dalam Taptic Engine dikembangkan secara berbeda.
Perjalanan perkara tersebut sempat berakhir dengan kemenangan Apple. Pada 2023, hakim federal di San Diego memutuskan Apple tidak melanggar paten Taction. Namun, perkara itu kemudian kembali berlanjut setelah Pengadilan Banding Sirkuit Federal AS membatalkan keputusan tersebut pada 2025 dan mengembalikannya untuk proses lebih lanjut.
Persidangan baru kemudian berlangsung di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Selatan California. Setelah proses persidangan dan deliberasi, tujuh anggota juri pada 25 September 2026 menyatakan Apple melanggar klaim dari dua paten Taction.
Apple Wajib Bayar US$5,7 Miliar
Besarnya ganti rugi yang ditetapkan juri mencapai US$5.721.961.750. Jika dikonversikan menggunakan nilai sekitar Rp17.950 per dolar AS seperti perhitungan yang digunakan dalam pemberitaan, jumlah tersebut setara dengan sekitar Rp102,6 triliun.
Namun, putusan tersebut belum menjadi akhir perkara. Apple telah menyatakan akan mengajukan banding terhadap keputusan dan nilai ganti rugi yang diberikan juri.
Apple juga tetap membantah bahwa Taptic Engine menggunakan teknologi Taction. Dalam pernyataan perusahaan, Apple mengatakan:
“Kami sangat tidak sependapat dengan putusan hari ini serta ganti rugi yang ditetapkan, karena keduanya sama sekali tidak didukung oleh fakta,” tulis pihak Apple dalam pernyataan resminya.
“Sistem Taptic Engine Apple secara fundamental berbeda dari teknologi Taction, hal yang sebenarnya juga terbukti dari pengujian Taction sendiri selama persidangan,” tambah Apple.
Reuters melaporkan Apple juga menegaskan bahwa perusahaan tidak menggunakan teknologi Taction dan akan mengajukan banding. Sementara itu, pengacara Taction Lance Yang menyambut putusan tersebut dan mengatakan pihaknya senang karena juri memenangkan Taction serta mengakui hak patennya.
Meski juri menyatakan terjadi pelanggaran paten, mereka tidak menemukan bahwa Apple melakukan pelanggaran tersebut secara sengaja atau willful infringement. Detail ini menjadi salah satu bagian penting dalam putusan karena membedakan antara pelanggaran yang ditemukan juri dan tuduhan bahwa pelanggaran dilakukan dengan kesengajaan.
Apa Itu Teknologi Haptik?
Teknologi haptik memungkinkan perangkat memberikan respons yang dapat dirasakan melalui sentuhan. Pada ponsel atau jam tangan pintar, pengguna dapat merasakan getaran ketika menerima notifikasi atau melakukan interaksi tertentu dengan perangkat.
Taptic Engine merupakan komponen yang digunakan Apple untuk menghasilkan berbagai bentuk umpan balik tersebut. Teknologi serupa juga menjadi bagian penting dalam perangkat elektronik lain, termasuk ponsel pintar, jam tangan, headphone, dan pengontrol gim.
Dalam perkara ini, Taction menyatakan inovasinya berkaitan dengan teknologi yang menghasilkan getaran yang dapat dirasakan pengguna. Perusahaan itu sendiri menggunakan teknologi haptiknya pada produk seperti headphone dan gaming headset.
Kasus tersebut sekaligus menunjukkan nilai ekonomi dari teknologi haptik yang selama ini bekerja di balik pengalaman pengguna. Komponen yang membuat sebuah perangkat terasa bergetar ketika menerima notifikasi atau merespons sentuhan dapat menjadi bagian dari sengketa hak kekayaan intelektual bernilai miliaran dolar.
Bukan Gugatan Paten Pertama Apple
Perkara dengan Taction bukan satu-satunya sengketa paten besar yang melibatkan Apple dalam beberapa tahun terakhir. Pada November 2025, juri federal di California juga memutuskan Apple harus membayar US$634 juta kepada perusahaan teknologi medis Masimo.
Dalam perkara tersebut, juri menyatakan Apple melanggar paten Masimo yang berkaitan dengan teknologi pembacaan kadar oksigen dalam darah. Fitur yang dipersoalkan mencakup teknologi pada Apple Watch, termasuk mode latihan dan pemberitahuan detak jantung.
Apple juga menyatakan tidak setuju dengan putusan Masimo dan berencana mengajukan banding. Kasus tersebut berbeda dari sengketa Taction karena menyangkut teknologi pemantauan oksigen darah, bukan sistem haptik atau Taptic Engine.
Sementara dalam perkara terbaru, Taction kini menjadi pihak yang memperoleh putusan juri senilai lebih dari US$5,7 miliar. Apple masih memiliki jalur banding sehingga nilai ganti rugi tersebut belum dapat diperlakukan sebagai akhir dari seluruh proses hukum.
Perkembangan berikutnya akan bergantung pada proses pascaputusan dan upaya hukum Apple. Untuk sementara, putusan juri pada 25 September 2026 menempatkan teknologi haptik Taction dan Taptic Engine Apple di pusat salah satu sengketa paten terbesar yang pernah melibatkan perusahaan teknologi asal Cupertino tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
