Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi Tata Kelola MBG

Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi Tata Kelola MBG

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (kiri) memberikan keterangan pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Fanny Kusumawardhani\r\n

PortalRakyat, JAKARTA—Kejaksaan Agung menyatakan Kolonel Cpl Budi Utomo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan Budi telah berstatus tersangka sejak Agustus 2026. Saat ini, prajurit TNI aktif tersebut ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).

“Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan,” kata Anang di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Status Hukum Budi Utomo Berubah

Pernyataan terbaru Kejaksaan Agung tersebut sekaligus memperbarui informasi mengenai status hukum Budi Utomo. Sebelumnya, pada Sabtu (26/9), Anang masih menyatakan Budi belum berstatus tersangka dan menyebut penanganannya berada dalam kewenangan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).

Budi merupakan prajurit TNI aktif yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN. Ia juga menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan sepeda motor listrik.

Karena berstatus sebagai prajurit TNI aktif, perkara yang menjerat Budi ditangani melalui mekanisme koneksitas. Penanganan tersebut melibatkan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer.

Dugaan Korupsi Pengadaan Motor Listrik

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan dugaan keterlibatan Budi dalam pengadaan sepeda motor listrik di BGN.

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga pengadaan sepeda motor listrik dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan kontrak. Selain itu, penyidik menduga terdapat penggelembungan harga dalam pengadaan tersebut.

Kasus tersebut merupakan bagian dari dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN periode 2025–2026 yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.

Enam Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Pada Selasa (29/9/2026), penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung juga melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti atau tahap II kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Pelimpahan tersebut dilakukan untuk proses penuntutan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN.

Enam tersangka yang dilimpahkan tersebut terdiri atas mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.

Tiga tersangka lainnya yakni Asep Yusuf Sumantri dan Glory Harimas Sihombing dari pihak swasta serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan.

Pelimpahan enam tersangka tersebut menjadi bagian dari proses hukum perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN periode 2025–2026 yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *