Sejumlah pengendara melintas di Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) Kelok 23 di Bantul, DI Yogyakarta, Senin (14/9/2026). Ujicoba pembukaan JJLS Kelok 23 sebagai penghubung Kabupaten Bantul dan Gunungkidul tersebut dimulai pada tanggal 14 hingga 20 September 2026 pukul 06.00-18.00 WIB. Antara/Hendra Nurdiyansyah/YU\r\n
PortalRakyat, GUNUNGKIDUL— Rencana pembangunan objek wisata buatan Ibarbo Park 2 di sekitar Kelok 23, Kalurahan Girijati, mulai dibahas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pemerintah daerah mengupayakan agar proses investasi berjalan dengan keterbukaan informasi dan kepastian perizinan, sekaligus membawa manfaat bagi masyarakat setempat.
Pembahasan tersebut dilakukan melalui audiensi Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih bersama pihak investor, PT Bintang Ibarbo Boga, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Pertemuan berlangsung di Kantor Bupati Gunungkidul, Jumat (18/9/2026).
Endah mengatakan koordinasi lintas perangkat daerah itu ditujukan untuk mendampingi investor sekaligus memfasilitasi percepatan tahapan perizinan rencana pembangunan Ibarbo Park 2.
“Koordinasi ini digelar untuk mendampingi serta memfasilitasi percepatan seluruh tahapan perizinan,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Yogyakarta, Sabtu (19/9/2026).
Pemkab Tekankan Keterbukaan Informasi Perizinan
Menurut Endah, keterbukaan informasi sejak awal menjadi bagian penting dalam proses investasi. Pemkab Gunungkidul ingin calon investor memperoleh penjelasan secara jujur mengenai ketentuan yang harus dipenuhi sebelum rencana pembangunan dilanjutkan.
“Kami memastikan calon investor mendapatkan informasi yang jujur sejak awal terkait kesesuaian tata ruang, status lahan seperti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Lahan Sawah Dilindungi (LSD), hingga mekanisme pemanfaatan Sultan Ground (SG),” ujar dia.
Informasi tersebut mencakup kesesuaian tata ruang dan status lahan, termasuk apabila terdapat ketentuan terkait LP2B, LSD, maupun pemanfaatan Sultan Ground. Pemkab menilai penjelasan sejak awal diperlukan agar investor memahami aturan hukum dan administrasi lingkungan yang berlaku.
Dengan demikian, pengusaha diharapkan tidak menghadapi kerugian pada kemudian hari karena tidak mengetahui ketentuan yang harus dipenuhi. Endah menyampaikan pemerintah daerah optimistis investasi tersebut dapat direalisasikan secara berkelanjutan apabila didukung kepastian hukum dan ketertiban administrasi.
“Dengan adanya kepastian hukum yang terjamin, kami optimistis investasi ini dapat segera terealisasi secara berkelanjutan, tertib administrasi, serta membawa manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat lokal,” katanya.
Pengelola Diminta Libatkan Sanggar Seni Lokal
Selain menyoroti perizinan, Endah juga menyampaikan harapan mengenai kontribusi pengelola Ibarbo Park 2 terhadap pelestarian kebudayaan. Ia meminta pengelola nantinya rutin menampilkan pertunjukan seni tradisional yang melibatkan sanggar lokal.
Permintaan tersebut, menurut Endah, berkaitan dengan upaya melestarikan kebudayaan Yogyakarta sesuai amanat Undang-Undang Keistimewaan. Dengan demikian, rencana pengembangan objek wisata buatan itu juga diharapkan memberi ruang bagi kesenian tradisional setempat.
Pemkab Gunungkidul turut mendorong pemilik usaha berkontribusi melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Salah satu bentuk kontribusi yang disampaikan Endah ialah menjadi orang tua asuh dalam pembinaan cabang olahraga daerah.
Dorongan tersebut menjadi bagian dari harapan pemerintah daerah agar investasi tidak hanya berkaitan dengan pembangunan tempat wisata, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat melalui pelibatan unsur lokal dan program sosial.
Berpeluang Bersinergi dengan Proyek Aviari
Dalam audiensi itu, Endah juga menyebut peluang sinergi antara rencana pembangunan Ibarbo Park 2 dan proyek pembangunan aviari oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Proyek aviari tersebut didanai melalui Dana Keistimewaan dan berada di kawasan selatan.
“Pemerintah daerah juga membuka peluang sinergi antara pembangunan Ibarbo Park 2 dengan proyek pembangunan aviari oleh DLH yang didanai melalui Dana Keistimewaan di kawasan selatan,” ujar dia.
Pembahasan rencana Ibarbo Park 2 dengan demikian mencakup sejumlah aspek, mulai dari pendampingan perizinan dan keterbukaan informasi kepada investor hingga harapan terhadap pelestarian budaya, kontribusi sosial, serta peluang sinergi dengan proyek aviari.
Pemkab Gunungkidul menyampaikan optimisme investasi tersebut dapat segera terealisasi secara berkelanjutan, tertib administrasi, dan membawa manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat lokal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
