KPK menemukan petunjuk dugaan aliran uang kasus mafia tanah ATR BPN dari penggeledahan rumah Dirjen Lampri di Bekasi. /Antara.
PortalRakyat, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan petunjuk dugaan aliran uang dalam kasus dugaan korupsi mafia tanah di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Petunjuk tersebut ditemukan penyidik saat menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri di wilayah Bekasi, Jawa Barat, pada 18 September 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut.
“Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi, Jawa Barat, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
Menurut Budi, barang bukti yang telah disita selanjutnya akan ditelaah dan dianalisis oleh penyidik KPK. Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami peran Lampri yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK juga akan mendalami barang bukti tersebut untuk mengetahui konstruksi utuh perkara yang sedang ditangani.
KPK Geledah Rumah Dirjen ATR BPN
Penggeledahan rumah Lampri dilakukan sehari setelah penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah ruangan Lampri. Penggeledahan juga dilakukan di ruangan Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi.
Selain itu, penyidik menggeledah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Namun, KPK menegaskan penyidik tidak melakukan penggeledahan terhadap ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Pada 18 September 2026, rangkaian penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kantor PT Summarecon Agung Tbk dan rumah Lampri.
Berawal dari OTT Mafia Tanah
Kasus dugaan korupsi mafia tanah di lingkungan Kementerian ATR/BPN tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap mafia tanah di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Delapan tersangka tersebut terdiri atas pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak perusahaan, pihak swasta, serta sejumlah orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Dengan temuan dokumen dan barang bukti elektronik dari rumah Lampri, penyidik KPK kini akan menelaah petunjuk dugaan aliran uang tersebut. Analisis barang bukti itu menjadi bagian dari upaya penyidik mendalami peran para pihak sekaligus mengungkap konstruksi utuh perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
