
PortalRakyat, JAKARTA— Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa jumlah dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di perbankan mencapai Rp233,11 triliun per Agustus 2025. Jumlah dana pemda yang mengendap di perbankan pada Agustus 2025 merupakan rekor tertinggi selama 5 tahun terakhir.
Sebagai perbandingan, pada Agustus 2021, misalnya, dana pemda yang mengendap di perbankan mencapai Rp178,95 triliun, Rp203,42 triliun (2022), Rp201,31 triliun (2023), Rp192,57 triliun (2024).
BACA JUGA: Nissan Siapkan Mobil Swakemudi
“Daerah perlu terus didorong untuk akselerasi belanja agar APBD mampu memberikan stimulus bagi perekonomian daerah,” demikian dikutip dari paparan Kemenkeu, Senin (22/9/2025).
Kemenkeu juga memaparkan bahwa pemda di Pulau Jawa mendominasi jumlah pemda yang mengendapkan dananya ke perbankan yakni sebanyak 119 pemda senilai Rp84,7 triliun atau 36,37%, Kalimantan (61 pemda) Rp51,34 triliun atau 22,03%, Sumatra(164 pemda) Rp43,63 triliun atau 18,71%.
Selanjutnya di Sulawesi (87 pemda) Rp19,27 triliun atau 8,27%, Maluku dan Papua (67 pemda) senilai Rp17,34 triliun atau 7,44%, serta Bali dan Nusa Tenggara senilai Rp16,75 triliun atau 7,19%.
Otoritas fiskal berharap Pemda segera membelanjakan dana-dana yang mengendap di perbankan supaya ikut mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
