Tiket pesawat – Ilustrasi freepik
PortalRakyat, JAKARTA—Pemerintah menanggung 100% pajak pertambahan nilai (PPN) tiket pesawat untuk penerbangan domestik kelas ekonomi selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Melalui kebijakan ini, calon penumpang yang memenuhi ketentuan bisa memperoleh penghematan sesuai besaran PPN yang tercantum dalam tiket.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.77/2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2027.
Dalam beleid tersebut, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan insentif diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong aktivitas ekonomi nasional selama libur akhir tahun.
“Bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur natal 2026 dan tahun baru 2027, pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai [tiket pesawat],” tulisnya dalam beleid tersebut, dikutip pada Kamis (22/10/2026).
Periode Pembelian dan Penerbangan yang Mendapat Insentif
Pembebasan PPN tiket pesawat ini tidak berlaku untuk seluruh jenis penerbangan. Insentif hanya diberikan kepada tiket penerbangan domestik berjadwal kelas ekonomi yang memenuhi ketentuan tanggal pembelian dan keberangkatan.
Berdasarkan PMK No.77/2026, terdapat dua rentang tanggal yang perlu diperhatikan calon penumpang:
Artinya, tanggal pembelian dan tanggal penerbangan harus sama-sama masuk dalam rentang yang ditetapkan agar tiket memenuhi ketentuan insentif PPN yang ditanggung pemerintah.
Besaran insentif mencapai 100% dari PPN terutang yang dihitung atas tarif dasar (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge).
Simulasi Diskon PPN Tiket Pesawat Nataru
Besaran penghematan dapat dilihat dari simulasi pembelian tiket yang tercantum dalam aturan tersebut. Dalam contoh ini, Tn. MRP membeli tiket pada 22 Oktober 2026 untuk penerbangan pada 22 Desember 2026 dengan harga total Rp1.136.756.
Berikut rincian komponen biaya tiket tersebut:
| Komponen tiket | Biaya |
|---|---|
| Tarif dasar (base fare) | Rp790.000 |
| Fuel surcharge | Rp121.600 |
| IWJR fee | Rp5.000 |
| Passenger service charge | Rp119.880 |
| Value Added Tax (VAT/PPN) | Rp100.276 |
| Total harga tiket | Rp1.136.756 |
Dalam simulasi tersebut, PPN terutang sebesar Rp100.276,00 sepenuhnya ditanggung pemerintah. Hal ini karena tanggal pembelian tiket dan tanggal penerbangannya memenuhi ketentuan periode insentif.
Dengan demikian, nilai penghematan untuk satu tiket dalam contoh tersebut mencapai Rp100.276. Penghematan berasal dari komponen PPN yang ditanggung pemerintah, bukan dari pemotongan seluruh komponen harga tiket.
Pemerintah Siapkan Anggaran Insentif Transportasi Nataru
Selain insentif PPN tiket pesawat, pemerintah juga menyiapkan dukungan untuk sejumlah moda transportasi lain pada libur akhir tahun. Rencana tersebut sebelumnya diumumkan bersamaan dengan insentif libur sekolah.
Pemerintah mencatat rencana anggaran Rp161,4 miliar untuk program diskon transportasi yang ditargetkan menjangkau total 2,8 juta penumpang. Insentif tersebut meliputi potongan tarif kereta api sebesar 30%, potongan 30% dari tarif dasar kapal Pelni, serta pembebasan tarif jasa kepelabuhanan ASDP.
Khusus untuk penerbangan, pemerintah berencana menanggung 100% pungutan PPN tiket pesawat berjadwal domestik kelas ekonomi bagi 3,7 juta penumpang. Anggaran yang disiapkan untuk program tersebut mencapai Rp722 miliar.
Melalui rangkaian insentif transportasi ini, pemerintah menargetkan dukungan terhadap daya beli masyarakat dan pergerakan ekonomi selama periode libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
