108 Pekerjaan yang Bisa Dicantumkan di KTP, Content Creator Masuk?

108 Pekerjaan yang Bisa Dicantumkan di KTP, Content Creator Masuk?

Foto ilustrasi KTP. – Antara

PortalRakyat, JOGJA— Tidak semua nama profesi yang digunakan masyarakat sehari-hari bisa langsung ditulis pada kolom pekerjaan di KTP-el. Pemerintah telah menetapkan klasifikasi pekerjaan yang digunakan dalam administrasi kependudukan, termasuk melalui pembaruan yang menghasilkan 108 pilihan jenis pekerjaan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan. Pilihan pekerjaan tersebut digunakan pada dokumen kependudukan seperti KTP-el dan Kartu Keluarga (KK).

Bagi masyarakat yang memiliki profesi dengan sebutan baru, seperti content creator atau driver online, hal ini penting diketahui. Nama pekerjaan yang populer di masyarakat tidak otomatis menjadi nomenklatur tersendiri dalam sistem administrasi kependudukan.

Dalam formulir resmi, tersedia kategori “Lainnya” untuk pekerjaan yang tidak tercantum secara spesifik. Karena itu, pencatatan pekerjaan perlu mengikuti kategori resmi yang tersedia dalam sistem Dukcapil.

Perubahan Pekerjaan di KTP pada 2026

Salah satu perubahan yang menonjol dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 adalah penggunaan istilah Aparatur Sipil Negara (ASN) pada kolom pekerjaan yang sebelumnya menggunakan PNS.

Perubahan tersebut juga berkaitan dengan kebutuhan untuk mengakomodasi PPPK yang telah diangkat sesuai ketentuan. Pemerintah daerah kemudian melakukan sosialisasi dan pemutakhiran data kependudukan mengikuti perubahan tersebut.

Selain perubahan nomenklatur ASN, regulasi terbaru juga menambahkan sejumlah kategori pekerjaan yang berkaitan dengan rohaniwan. Sembilan kategori tersebut berada pada nomor 100 hingga 108, mulai dari Gembala sampai Jiaosheng.

Dengan adanya pembaruan tersebut, masyarakat perlu memastikan data pekerjaan dalam dokumen kependudukan mengikuti klasifikasi yang berlaku, terutama ketika melakukan pemutakhiran data.

Ini 108 Pilihan Pekerjaan dalam Administrasi Kependudukan

Formulir resmi Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 memuat 108 pilihan pekerjaan. Berikut daftar lengkapnya sesuai nomor dalam formulir:

  1. Belum/Tidak Bekerja

  2. Mengurus Rumah Tangga

  3. Pelajar/Mahasiswa

  4. Pensiunan

  5. Aparatur Sipil Negara (ASN)

  6. Tentara Nasional Indonesia (TNI)

  7. Kepolisian RI (POLRI)

  8. Perdagangan

  9. Petani/Pekebun

  10. Peternak

  11. Nelayan/Perikanan

  12. Industri

  13. Konstruksi

  14. Transportasi

  15. Karyawan Swasta

  16. Karyawan BUMN

  17. Karyawan BUMD

  18. Karyawan Honorer

  19. Buruh Harian Lepas

  20. Buruh Tani/Perkebunan

  21. Buruh Nelayan/Perikanan

  22. Buruh Peternakan

  23. Pembantu Rumah Tangga

  24. Tukang Cukur

  25. Tukang Listrik

  26. Tukang Batu

  27. Tukang Kayu

  28. Tukang Sol Sepatu

  29. Tukang Las/Pandai Besi

  30. Tukang Jahit

  31. Tukang Gigi

  32. Penata Rias

  33. Penata Busana

  34. Penata Rambut

  35. Mekanik

  36. Seniman

  37. Tabib

  38. Paraji

  39. Perancang Busana

  40. Penerjemah

  41. Imam Masjid

  42. Pendeta

  43. Pastor

  44. Wartawan

  45. Ustaz/Mubalig

  46. Juru Masak

  47. Promotor Acara

  48. Anggota DPR-RI

  49. Anggota DPD

  50. Anggota BPK

  51. Presiden

  52. Wakil Presiden

  53. Anggota Mahkamah Konstitusi

  54. Anggota Kabinet/Kementerian

  55. Duta Besar/Kepala Perwakilan

  56. Gubernur

  57. Wakil Gubernur

  58. Bupati

  59. Wakil Bupati

  60. Wali Kota

  61. Wakil Wali Kota

  62. Anggota DPRD Provinsi

  63. Anggota DPRD Kabupaten/Kota

  64. Dosen

  65. Guru

  66. Pilot

  67. Pengacara

  68. Notaris

  69. Arsitek

  70. Akuntan

  71. Konsultan

  72. Dokter

  73. Bidan

  74. Perawat

  75. Apoteker

  76. Psikiater/Psikolog

  77. Penyiar Televisi

  78. Penyiar Radio

  79. Pelaut

  80. Peneliti

  81. Sopir

  82. Pialang

  83. Paranormal

  84. Pedagang

  85. Perangkat Desa

  86. Kepala Desa

  87. Biarawati

  88. Wiraswasta

  89. Anggota Lembaga Tinggi Lainnya

  90. Artis

  91. Atlet

  92. Chef

  93. Manajer

  94. Tenaga Tata Usaha

  95. Operator

  96. Pekerja Pengolahan, Kerajinan

  97. Teknisi

  98. Asisten Ahli

  99. Lainnya

  100. Gembala

  101. Uskup

  102. Biarawan

  103. Pandita

  104. Pinandita

  105. Bhikkhu

  106. Xueshi

  107. Wenshi

  108. Jiaosheng

Daftar tersebut bersumber dari formulir jenis pekerjaan dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2026. Berbeda dengan naskah awal, daftar resmi tidak memuat content creator, social media specialist, maupun driver online sebagai kategori tersendiri.

Bagaimana dengan Content Creator?

Content creator belum tercantum sebagai nomenklatur tersendiri dalam 108 pilihan pekerjaan tersebut. Hal ini berarti istilah content creator tidak dapat sekadar ditambahkan secara bebas ke kolom pekerjaan KTP-el jika memang tidak tersedia sebagai pilihan dalam sistem.

Untuk pekerjaan yang belum memiliki kategori khusus, formulir menyediakan pilihan “Lainnya”. Mekanisme pencatatan atau pemutakhiran data tetap mengikuti pelayanan administrasi kependudukan yang berlaku di daerah masing-masing.

Hal yang sama perlu dibedakan dari klasifikasi kegiatan usaha. Seseorang bisa memiliki pekerjaan tertentu dalam data kependudukan, sementara kegiatan usahanya dapat mempunyai klasifikasi tersendiri untuk kebutuhan perizinan atau administrasi usaha.

Dengan demikian, nama pekerjaan dalam KTP-el tidak sama dengan nama kegiatan usaha dalam sistem perizinan. Keduanya mempunyai fungsi dan klasifikasi yang berbeda.

Apakah Driver Online Bisa Ditulis di KTP?

Driver online atau pengemudi ojek berbasis aplikasi juga tidak tercantum sebagai pilihan tersendiri dalam daftar 108 pekerjaan. Dalam formulir tersebut terdapat kategori seperti Transportasi pada nomor 14 dan Sopir pada nomor 81, tetapi pemilihan kategori harus mengikuti kondisi pekerjaan dan mekanisme yang diterapkan dalam administrasi kependudukan.

Karena itu, istilah “ojol” atau driver online tidak sebaiknya dianggap sebagai nomenklatur otomatis yang bisa dimasukkan ke KTP-el. Masyarakat perlu menyesuaikan data dengan pilihan resmi yang tersedia pada sistem Dukcapil.

Kondisi tersebut menunjukkan perbedaan antara istilah profesi yang berkembang cepat di masyarakat dengan nomenklatur yang digunakan pemerintah untuk standardisasi data kependudukan.

Mengapa Pekerjaan di KTP Harus Sesuai Klasifikasi?

Standardisasi pekerjaan diperlukan agar data kependudukan dapat dibaca dan divalidasi secara seragam oleh sistem pelayanan pemerintah. Ditjen Dukcapil menyebut kesesuaian nomenklatur pekerjaan penting untuk mendukung validasi data, termasuk dalam integrasi dengan sistem perpajakan seperti pendaftaran NPWP.

Sejumlah pemerintah daerah juga menyosialisasikan perubahan tersebut karena data kependudukan digunakan dalam berbagai layanan. Disdukcapil Kabupaten Tegal, misalnya, menyebut standardisasi data diperlukan untuk mendukung integrasi dengan berbagai layanan publik dan lembaga lainnya.

Karena itu, perbedaan antara nama pekerjaan yang biasa digunakan sehari-hari dan pilihan pekerjaan dalam KTP-el tidak otomatis berarti data seseorang salah. Yang menjadi acuan adalah klasifikasi resmi yang tersedia dalam administrasi kependudukan.

Bagaimana Jika Pekerjaan di KTP Sudah Tidak Sesuai?

Masyarakat yang mengalami perubahan pekerjaan dapat melakukan pemutakhiran data kependudukan melalui layanan Dukcapil sesuai prosedur yang berlaku di daerah masing-masing. Informasi mengenai persyaratan dan mekanisme pelayanan dapat ditanyakan langsung kepada Disdukcapil setempat.

Pemutakhiran ini menjadi penting ketika perubahan pekerjaan berkaitan dengan kebutuhan layanan lain yang menggunakan data kependudukan. Data pekerjaan yang mengikuti klasifikasi resmi membantu menjaga kesesuaian informasi antara dokumen kependudukan dan sistem pelayanan yang terhubung.

Dengan berlakunya Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, kolom pekerjaan pada KTP-el dan KK menggunakan 108 pilihan resmi, termasuk kategori “Lainnya” serta sejumlah tambahan pekerjaan keagamaan pada nomor 100 sampai 108.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *