Siswa ABK Dicubit, Guru Pendamping Dilaporkan

Siswa ABK Dicubit, Guru Pendamping Dilaporkan

Foto ilustrasi guru. – Foto dibuat oleh Artificial Intelligence ChatGPT

PortalRakyat, SRAGEN— Seorang guru pendamping atau shadow teacher siswa kelas V di sebuah SD swasta di Kecamatan Sragen Kota dilaporkan ke Polres Sragen setelah diduga mencubit siswa yang didampinginya hingga mengalami luka memar. Korban diketahui merupakan anak berkebutuhan khusus (ABK).

Guru pendamping berinisial A, warga Kecamatan Karangmalang, Sragen, diduga mencubit siswa dampingannya di ruang kelas V SD swasta tersebut pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada lengan kiri. Orang tua korban yang tidak terima kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sragen pada akhir Juli 2026.

Pihak sekolah kemudian berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui mediasi. Upaya itu dilakukan selama Juli hingga September 2026 karena peristiwa terjadi di lingkungan sekolah dan melibatkan siswa di sekolah tersebut.

Namun, enam kali mediasi yang dilakukan untuk menyelesaikan persoalan di luar jalur hukum belum membuahkan hasil.

Mediasi Ketujuh Kembali Buntu

Karena belum tercapai kesepakatan, Satreskrim Polres Sragen memfasilitasi mediasi ketujuh di Mapolres Sragen pada Senin (28/9/2026).

Mediasi dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sragen dengan menghadirkan orang tua korban, guru pendamping yang didampingi kuasa hukumnya, unsur yayasan dan sekolah, serta petugas Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sragen.

Mediasi berlangsung pukul 10.00 WIB hingga 11.35 WIB.

“Kami melakukan mediasi dengan menghadirkan unsur pelapor selaku orang tua korban, terlapor didampingi kuasa hukumnya, unsur yayasan dan unsur sekolah, setelah UPTD PPA Sragen. Selama mediasi, kami me-review kronologi peristiwa tersebut terjadi dan menimbulkan akibat apa atas Tindakan tersebut pada korban. Kami juga mengorek hal-hal lain yang menjadi pertimbangan kedua pihak dalam mengambil sikap, Keputusan, dan jawaban atas persoalan tersebut,” ujar Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasatreskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudo Praseno saat ditemui wartawan, Senin sore.

Catur berharap mediasi tersebut dapat menghasilkan kesepakatan sehingga persoalan dapat diselesaikan di luar jalur hukum. Namun, mediasi ketujuh kembali tidak menemukan titik temu.

Menurut Catur, korban merupakan ABK yang memiliki kerentanan tertentu. Sementara itu, guru pendamping yang dilaporkan telah cukup lama mendampingi korban.

“Singkat cerita, dalam mediasi tersebut tidak ditemukan kesepakatan [deadlock]. Ya, kami memahami psikologis dan moral orang tua yang memandang terlapor sebagai seseorang yang ditunjuk sebagai pelindung anak yang rentan justru menjadi pelaku kekerasan terhadap anak ABK. Hal ini yang menjadi kekhawatiran pelapor sehingga berlanjut ke proses hukum,” jelas Catur.

Polisi Dalami Ada Tidaknya Unsur Pidana

Catur mengatakan pihak terlapor juga menyampaikan penyesalan dan meminta maaf atas perbuatannya yang khilaf karena telah mencubit anak tersebut.

Meski demikian, kepolisian tidak dapat mengintervensi keputusan masing-masing pihak yang terlibat dalam mediasi.

“Karena tidak ada kesepakatan, maka kami melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap perkara tersebut. Hal itu kami lakukan untuk mengetahui ada unsur pidana atau tidak. Kalau terdapat unsur pidana maka dapat ditingkat ke penyidikan. Jika tidak ditemukan unsur pidana, maka perkara tersebut kami hentikan,” ujar dia.

Catur menegaskan keputusan kedua belah pihak dalam mediasi ketujuh tersebut bersifat final. Dengan demikian, kepolisian tidak akan kembali memfasilitasi mediasi setelah pertemuan tersebut.

“Namun, kalau ada pihak-pihak di luar kepolisian yang bisa memediasi dan mendamaikan kedua pihak dan dilaporkan ke kami, maka kami akan mengamodasi keputusan tersebut,” ujar dia.

Yayasan Sebut Guru Pendamping Bukan Pegawai Sekolah

Pengawas Yayasan Nur Ilmi Amalia Sragen, Wonda Anggoro, turut hadir dalam mediasi tersebut. Ia menjelaskan guru pendamping yang dilaporkan bukan merupakan guru di sekolah yang berada di bawah naungan yayasannya.

Menurut Wonda, guru pendamping tersebut dipilih langsung oleh orang tua korban. Kontrak kerja, termasuk besaran gaji, juga disepakati secara langsung antara orang tua korban dan guru pendamping.

“Dalam mediasi di Polres belum menemukan solusi. Orang tua korban tetap melanjutkan ke jalur hukum. Kami, yayasan dan sekolah bersikap tidak memihak salah satu tetapi mendorong agar bisa musyawarah mufakat. Namun, keputusan ada di pihak masing yang terlibat dalam perkara tersebut,” jelas Wonda.

Wonda mengatakan yayasan dan pihak sekolah telah enam kali memediasi kedua belah pihak. Bahkan, keduanya pernah dipertemukan secara langsung dalam salah satu mediasi tersebut.

Menurut dia, saat itu sempat muncul peluang tercapainya kesepakatan. Namun, upaya tersebut akhirnya kembali gagal mencapai mufakat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *