Mulai 1 Oktober, OJK Wajibkan Laporan Insidental PMDK Lewat Sistem Terintegrasi

Mulai 1 Oktober, OJK Wajibkan Laporan Insidental PMDK Lewat Sistem Terintegrasi

Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). – Antara

PortalRakyat, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 1 Oktober 2026 mewajibkan penyampaian laporan insidental sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) melalui Sistem Pelaporan OJK.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

OJK menjelaskan aturan tersebut mengatur kewajiban penyampaian laporan insidental bagi pihak yang diwajibkan melapor kepada OJK. Kewajiban itu dapat berasal dari peraturan perundang-undangan maupun berdasarkan permintaan OJK.

Melalui sistem pelaporan yang terintegrasi, OJK menargetkan proses penyampaian informasi menjadi lebih efektif dan efisien. Sistem tersebut sekaligus ditujukan untuk memperkuat pengawasan yang memanfaatkan teknologi dan analisis data.

Laporan Harus Lengkap dan Tepat Waktu

Dalam ketentuan tersebut, pihak yang wajib melapor harus memastikan informasi yang disampaikan kepada OJK lengkap, akurat, terkini, dan tepat waktu.

Ketentuan itu dimaksudkan untuk menjaga kualitas informasi yang digunakan OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor PMDK.

POJK 9/2026 juga mengatur mekanisme koreksi apabila terdapat informasi dalam laporan yang perlu diperbaiki. Selain itu, terdapat kewajiban penatausahaan laporan agar informasi yang telah disampaikan dapat dipertanggungjawabkan.

OJK juga menyiapkan mekanisme alternatif apabila Sistem Pelaporan OJK mengalami gangguan sehingga pelapor tidak dapat menyampaikan laporan melalui sistem tersebut.

Untuk memperkuat kepatuhan, aturan tersebut turut memuat ketentuan mengenai sanksi administratif bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

OJK Terbitkan Pedoman Teknis

Selain POJK 9/2026, OJK menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PADK 8/2026).

PADK 8/2026 menjadi aturan pelaksana yang memberikan pedoman teknis mengenai pelaporan insidental. Pedoman tersebut antara lain mengatur tata cara penyampaian laporan melalui Sistem Pelaporan OJK, daftar laporan insidental yang wajib disampaikan, serta format dan tata cara penyusunan laporan.

Kedua ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.

OJK menyatakan penerbitan POJK 9/2026 dan PADK 8/2026 merupakan bagian dari upaya memperkuat infrastruktur pelaporan sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan melalui pemanfaatan analisis data.

Penguatan tersebut diharapkan mendukung ketersediaan informasi yang dibutuhkan OJK untuk menjaga penyelenggaraan sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon agar berlangsung secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.

Upaya tersebut juga sejalan dengan Destination Statement OJK 2022–2027.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *