PortalRakyat, SLEMAN— Penetapan MNH, 45, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap mantan santriwati Pondok Pesantren Ash-Sholihah di Sleman belum mengakhiri persoalan. Kuasa hukum korban menilai penanganan perkara juga perlu memperhatikan perlindungan perempuan, relasi kuasa, serta tanggung jawab lembaga pendidikan dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual.
Kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra, mengatakan timnya memperluas langkah advokasi dengan mengajukan laporan dan permohonan perlindungan kepada Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Pada Jumat (18/9/2026), tim kuasa hukum juga mengajukan permohonan Amicus Curiae kepada Komnas Perempuan. Permohonan tersebut berkaitan dengan perspektif kekerasan seksual dan relasi kuasa antara korban dengan pihak yang diduga sebagai pelaku.
Menurut Rian, perkara ini tidak semata-mata menyangkut persoalan individual yang dialami korban. Ia meminta kasus tersebut turut dilihat dalam konteks hak asasi perempuan, relasi kuasa, tanggung jawab institusi pendidikan, dan kewajiban negara.
“Perkara ini juga harus dilihat dari perspektif relasi kuasa, tanggung jawab lembaga pendidikan, perlindungan perempuan, serta kewajiban negara dalam memastikan pencegahan, penanganan, perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual,” kata Rian saat dikonfirmasi, Sabtu (19/9/2026).
Kuasa Hukum Soroti Kewajiban Lembaga Pendidikan
Rian mengatakan lembaga pendidikan berkewajiban membangun lingkungan belajar yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Dalam konteks satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama, ia merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 73/2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Menurut Rian, regulasi tersebut memiliki tujuan mencegah dan menangani kekerasan seksual, menegakkan hukum dan rehabilitasi, mewujudkan lingkungan satuan pendidikan tanpa kekerasan seksual, serta memastikan kejadian serupa tidak berulang.
Ia menilai pelaksanaan ketentuan tersebut tidak cukup hanya dengan membuat aturan internal. Upaya pencegahan, kata dia, juga perlu mencakup penguatan tata kelola, sosialisasi, pembelajaran, pembangunan budaya, dan kerja sama dengan pihak terkait.
Adapun penanganan kekerasan seksual, menurut Rian, mencakup sejumlah tahapan, mulai dari pelaporan, perlindungan, pendampingan, penindakan, hingga pemulihan korban.
Ia juga menyoroti ketentuan sanksi administratif dalam regulasi tersebut. Satuan pendidikan yang tidak menjalankan upaya pencegahan dan penanganan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pembekuan hingga pencabutan izin penyelenggaraan satuan pendidikan.
Ponpes Sebut Tidak Akan Melindungi Pelaku
Sebelumnya, perwakilan tim kuasa hukum Pondok Pesantren Ash-Sholihah, Heri Kurniawan, menyampaikan bahwa pihak pondok tidak akan melindungi pelaku. Ia juga menyatakan dukungan terhadap proses hukum yang menjerat MNH.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari respons pihak pesantren atas perkara yang sedang ditangani kepolisian. Sementara itu, kuasa hukum korban meminta agar penanganan perkara turut memperhatikan aspek perlindungan dan pemulihan korban serta kewajiban institusi pendidikan dalam mencegah kekerasan seksual.
Kasus ini sebelumnya diberitakan melibatkan seorang alumni santriwati Pondok Pesantren Ash-Sholihah. Polresta Sleman telah menetapkan MNH sebagai tersangka, sebagaimana diberitakan sejumlah media pada September 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
