KNKT Minta Aturan Keselamatan Pelayaran Ditinjau Ulang

KNKT Minta Aturan Keselamatan Pelayaran Ditinjau Ulang

Basarnas mengerahkan KN SAR Laksmana 241 untuk mencari Kapal Virgo Transport 8 yang membawa penumpang 243 orang hilang kontak di Laut Jawa, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Minggu (13/9/2026). Antara/HO-Basarnas\r\n

PortalRakyat, JAKARTA—Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) meminta regulasi keselamatan pelayaran di Indonesia ditinjau ulang. Evaluasi diperlukan untuk memastikan aturan yang berlaku benar-benar mampu memberikan jaminan keselamatan saat kapal beroperasi.

Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono mengatakan evaluasi perlu dilakukan terhadap regulasi yang dinilai belum efektif atau masih memiliki kekurangan dalam penerapannya.

“Kalau memang regulasinya tidak efektif atau kurang bisa memberikan jaminan keselamatan, maka regulasi tersebut harus segera dievaluasi dan direvisi agar bisa menjamin keselamatan pelayaran,” kata Soerjanto dalam webinar yang diselenggarakan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) dipantau di Jakarta, Jumat (18/9) malam.

Salah satu aturan yang menjadi perhatian KNKT adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM 115 yang mengatur pengangkutan kendaraan di dalam kapal.

Aturan Lashing Kendaraan Dinilai Perlu Diperjelas

Soerjanto menyoroti ketentuan mengenai lashing atau pengikatan benda agar tidak bergeser selama berada di kapal. Dalam aturan tersebut disebutkan setiap kendaraan harus di-lashing, tetapi pada bagian lain terdapat ketentuan yang menyatakan tidak setiap kendaraan harus di-lashing.

Menurut Soerjanto, kondisi tersebut menunjukkan adanya kekurangan dalam aturan yang perlu segera diperbaiki. Revisi dinilai diperlukan agar penerapan lashing kendaraan di kapal dapat dilakukan secara aman.

“Kami juga menemukan bahwa poin lashing di kapal itu tali lashing harus berkekuatan 10 ton tapi banyak tali lashing kekuatannya jauh lebih kecil daripada 10 ton,” ujarnya.

Persoalan lainnya berkaitan dengan penerapan lashing pada kendaraan truk. Soerjanto mengatakan ketentuan tersebut belum sepenuhnya ditaati, termasuk mengenai lashing yang dilakukan secara berselang-seling.

Kondisi tersebut terutama menjadi perhatian pada kendaraan berbobot 30 sampai 40 ton yang harus diikat pada empat sisi kiri dan empat sisi kanan.

“Tapi kami melihat banyak kapal yang tidak memiliki cukup poin lashing untuk truk yang bermuatan 30 atau 40 ton ke atas. Kami lihat banyak yang tidak bisa memenuhi aturan tersebut nah ini satu hal yang ketika diimplementasikan ternyata banyak hambatan di lapangan,” katanya.

KNKT Soroti Pemeriksaan Kapal

Selain Permenhub PM 115, KNKT juga telah memberikan rekomendasi terkait Permenhub PM 28 tahun 2022 tentang tata cara penerbitan surat persetujuan berlayar dan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan.

Soerjanto mengatakan KNKT pada 13 Januari 2025 telah menyampaikan rekomendasi yang intinya meminta Permenhub PM 28 tahun 2022 tersebut ditinjau ulang.

Menurut dia, pemeriksaan kapal seharusnya tidak hanya berfokus pada kelengkapan dokumen secara administratif. Pemeriksaan fisik juga perlu dilakukan meskipun masih secara acak atau random.

Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan kapal benar-benar memenuhi standar kelautan sebelum berlayar. Aspek yang perlu diperhatikan mencakup konstruksi, stabilitas, kondisi permesinan, perlengkapan keselamatan, serta kompetensi awak kapal.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *