Anggota DPR RI Subardi.ist
PortalRakyat, JOGJA—Anggota DPR RI Subardi menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) yang dialami pelaku usaha food truck Bolosego saat berjualan di kawasan Alun-Alun Kidul (Alkid) Yogyakarta. Persoalan tersebut sebelumnya ramai dibicarakan setelah pemilik usaha mengungkap pengalamannya melalui media sosial.
Subardi menilai dugaan pungutan dan permintaan lain yang dialami pelaku usaha perlu segera ditelusuri karena berpotensi merugikan pelaku UMKM sekaligus berdampak terhadap citra pariwisata Jogja.
“Kejadian ini mencoreng wajah pariwisata Jogja. Masyarakat Jogja semakin muak dengan aksi pungli dan premanisme,” ucap Subardi dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).
Bolosego sebelumnya berencana berjualan di Alkid selama lima hari, 16-20 September 2026. Pemilik usaha mengaku telah mengantongi izin dari Keraton Yogyakarta. Namun, kegiatan tersebut hanya berlangsung satu hari.
Dalam unggahan di media sosial, pemilik Bolosego mengaku diminta membayar uang parkir food truck sebesar Rp2,5 juta per hari. Setelah dilakukan negosiasi, nominal tersebut disebut menjadi Rp1 juta per hari.
Pemilik usaha juga mengungkap adanya permintaan makanan untuk sejumlah orang yang disebut sebagai preman serta tiga orang yang disebut sebagai anggota kepolisian. Selain itu, terdapat pula persoalan terkait penggunaan fasilitas listrik di lokasi.
Berbagai permintaan tersebut membuat pemilik Bolosego memilih menghentikan aktivitas jualan meski sebelumnya telah merencanakan kegiatan selama lima hari. Pengakuan tersebut kemudian mendapat perhatian publik dan sejumlah pihak.
Subardi meminta aparat menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat. Menurut dia, penindakan perlu dilakukan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pungutan atau pemerasan yang melanggar hukum.
“Saya mengecam keras segala bentuk pungli dan pemerasan. Ini sudah jelas tindak pidana. Kepolisian harus tindak dengan pidana, termasuk siapa yang minta jatah preman maupun jatah untuk oknum polisi,” tambahnya.
Ia juga mengapresiasi keberanian pelaku usaha menyampaikan persoalan tersebut ke publik. Menurut Subardi, pelaku UMKM membutuhkan kepastian dan rasa aman ketika menjalankan usaha.
“Kita apresiasi pelaku UMKM yang berani bicara. Banyak UMKM yang memiliki izin dan berjuang dengan berbagai kreativitas usaha, tetapi hancur karena aksi pungli dan premanisme,” jelasnya.
Keraton Pastikan Bolosego Berizin
Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, GKR Condrokirono, membenarkan bahwa Keraton Yogyakarta memberikan izin kepada food truck tersebut untuk berjualan di kawasan Alkid sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, Keraton menegaskan pembayaran parkir maupun permintaan lain yang disampaikan pemilik usaha bukan merupakan pungutan resmi Keraton.
“Terkait kemudian adanya pembayaran parkir serta permintaan lain yang disampaikan oleh yang bersangkutan melalui media sosial, perlu kami tegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan bagian dari proses perizinan maupun pungutan yang ditetapkan oleh pihak Keraton Yogyakarta,” kata GKR Condrokirono.
Keraton menyayangkan kejadian tersebut dan berharap hal-hal yang berada di luar proses perizinan dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang agar tidak kembali terjadi.
Polresta Jogja Turun Mendalami
Dugaan pungli tersebut kini juga menjadi perhatian Polresta Yogyakarta. Kapolresta Yogyakarta telah menginstruksikan Satreskrim dan fungsi Propam untuk melakukan pendalaman serta verifikasi informasi yang beredar.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta Iptu Dani HS mengatakan tim Reskrim dan Propam telah turun ke lapangan untuk mengumpulkan data dan informasi terkait dugaan pungutan liar serta permintaan jatah makanan yang disampaikan pemilik food truck.
Polresta Yogyakarta menyatakan proses pendalaman diperlukan untuk memastikan fakta di lapangan sekaligus mengetahui pihak-pihak yang terlibat.
Dengan adanya proses tersebut, dugaan pungli terhadap pelaku usaha food truck di Alkid masih dalam tahap pendalaman dan verifikasi. Hasil pemeriksaan aparat akan menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran serta langkah hukum selanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
