Rumah tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampri digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi di Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (18/9/2026)./Antara-HO-KPK
PortalRakyat, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampri di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (18/9/2026).
Penggeledahan rumah Lampri dilakukan setelah tim penyidik KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur pada hari yang sama.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik melanjutkan penggeledahan ke kediaman Lampri pada petang hari.
“Petang ini, tim penyidik beranjak melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka LMP (Lampri) yang berlokasi di daerah Bekasi, Jawa Barat,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Menurut Budi, penggeledahan tersebut masih berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Berawal dari OTT KPK di Jabodetabek
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
OTT itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Delapan tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.
Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK Geledah Sejumlah Ruangan di ATR/BPN
Sehari sebelum penggeledahan rumah Lampri, tepatnya 17 September 2026, penyidik KPK juga menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Ruangan yang digeledah meliputi ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait kasus tersebut.
KPK menegaskan ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak termasuk yang digeledah.
Geledah Kantor Summarecon, KPK Sita Dokumen
Selain rumah Lampri, penyidik KPK pada Jumat (18/9/2026) juga merampungkan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik.
“Sore ini, Jumat, penyidik merampungkan giat geledahnya di kantor Summarecon dengan melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang disita tersebut dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Budi.
Barang bukti yang disita antara lain dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik juga menyita dokumen keuangan Summarecon serta dokumen yang berkaitan dengan PT Kencana Jayaproperti Agung yang mengelola Summarecon Bogor.
Selain dokumen, KPK menyita barang bukti elektronik terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor, Jawa Barat.
“Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa oleh penyidik untuk dilakukan telaah dan analisis lebih lanjut guna membantu pendalaman konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kementerian ATR/BPN,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
