Ilustrasi aksi buruh menuntut upah yang layak. Antara/Novrian Arbi
PortalRakyat, JAKARTA— Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut ketentuan formula upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2027 masih menunggu Rancangan Undang-undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan rampung.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan aturan tersebut nantinya menjadi salah satu basis kebijakan pengupahan di Indonesia. Hal itu disampaikannya di Kantor Badan Pusat Statistik (BPS), Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli saat menanggapi pertanyaan mengenai kalangan buruh yang mulai mengusulkan besaran kenaikan UMP 2027.
“Formulasi nanti tergantung dari hasil yang tertulis pada RUU Pelindungan Ketenagakerjaan,” kata Yassierli kepada wartawan.
Menurut dia, ketentuan pengupahan dalam undang-undang lazimnya akan diperinci kembali melalui aturan turunan berupa peraturan pemerintah (PP).
Yassierli belum dapat memperkirakan apakah ketentuan pengupahan untuk 2027 akan mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya.
Karena itu, pemerintah akan melihat terlebih dahulu implikasi ketentuan pengupahan yang nantinya tercantum dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terhadap regulasi yang sudah berlaku.
“Makanya nanti kita lihat di undang-undang sejauh mana formulasi itu diatur, baru kita basisnya ke sana,” ujar Yassierli.
KSPI Usulkan Kenaikan UMP 7,5%-9,5%
Di tengah belum pastinya formula resmi pemerintah, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah mengusulkan besaran kenaikan UMP maupun UMK 2027.
Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan pihaknya mengusulkan kenaikan upah minimum pada rentang 7,5% hingga 9,5%.
Said menjelaskan usulan tersebut didasarkan pada formulasi rata-rata inflasi nasional, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2026.
Dalam menyusun usulan tersebut, KSPI mengacu pada data BPS periode Oktober 2025 hingga Agustus 2026. Data itu mencatat rata-rata inflasi nasional sebesar 3,20% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,43%.
“Jadi kenaikan upah minimum secara rata-rata nasional itu adalah 7,7%,” kata Iqbal dalam konferensi pers daring, Rabu (16/9/2026).
KSPI menetapkan 7,5% sebagai batas bawah usulan untuk mengakomodasi daerah yang pertumbuhan ekonominya berada di bawah rata-rata nasional. Sementara itu, batas atas 9,5% ditujukan bagi daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi.
Contoh Perhitungan untuk Maluku Utara
Iqbal mencontohkan Maluku Utara sebagai salah satu daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi. Pertumbuhan ekonomi provinsi tersebut mencapai 20,05%, sedangkan inflasinya tercatat 5,8%.
Berdasarkan formula yang sama, perhitungan kenaikan upah minimum di Maluku Utara dapat mencapai 12,5%.
Namun, KSPI memutuskan batas atas usulan kenaikan UMP 2027 berada di angka 9,5%. Menurut Iqbal, keputusan tersebut mempertimbangkan yurisprudensi kenaikan upah di Indonesia yang jarang mencapai dua digit.
Dengan demikian, usulan kenaikan UMP dan UMK 2027 dari KSPI masih berada pada rentang 7,5%-9,5%, sementara formula resmi pemerintah masih menunggu perkembangan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
